Berita Bali
Polda Bali Pastikan Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Polres Klungkung, Kasus Mobil Bodong
IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran Polda Bali, mengungkap kasus yang melibatkan IWS (45), warga yang mengaku mendapat kekerasan dari kepolisian.
Saat ini jajaran Polda Bali juga menegaskan telah memeriksa aparat yang menganiaya IWS.
Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, permasalahan itu berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong.
Dengan menetapkan dua orang pembuat STNK palsu pada bulan Mei 2024 lalu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Buleleng, AR Alami Luka Robek, I Gusti B Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk pemilik 5 mobil bodong dan ditemukan di kediamannya.
Namun dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS.
Sehingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali.
Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelaporan IWS.
"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor atas nama IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum, termasuk mendatangi TKP," ujar Jansen Avitus Panjaitan.
Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, serta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut," tegas Jansen Avitus Panjaitan. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.