Berita Denpasar

27 Kades di Denpasar Perpanjangan Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Perbekel Masih Sama

Pelantikan dilakukan langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya (DNA).

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
PELANTIKAN - Sebanyak 27 perbekel di Kota Denpasar dilantik perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Acara pelantikan digelar di gedung Dharmanegara Alaya Lumintang Denpasar, Selasa (9/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 27 perbekel di Kota Denpasar dilantik perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.

Acara pelantikan digelar di gedung Dharmanegara Alaya Lumintang Denpasar, Selasa (9/7). Meski masa jabatan diperpanjang, gaji dan tunjangan mereka tetap sama.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya (DNA).

Perpanjangan jabatan perbekel ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan, jabatan perbekel di seluruh Indonesia kini menjadi delapan tahun.

Baca juga: CLOSED! SDN Blimbingsari Jembrana Segera Ditutup, Tak Ada Siswa Baru, Disdikpora Usulkan Regrouping

Baca juga: DENDAM Lama Perselingkuhan, Pria Asal Tianyar Tengah Karangasem Bali Nekat Bakar Rumah Tetangganya!

Selain jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun, perbekel juga bisa dipilih maksimal dua kali. Sebelum direvisi, masa jabatan perbekel adalah enam tahun dan bisa dipilih maksimal tiga kali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, mengungkapkan pelantikan kembali ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Undang-Undang Desa disahkan.

Selain perbekel, pelantikan juga akan digelar serentak dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya juga diperpanjang. Sebanyak 231 anggota BPD akan dilantik karena masa jabatan mereka disesuaikan dengan masa jabatan perbekel. "Perpanjangan jabatan ini tidak memengaruhi pendapatan perbekel dan BPD," katanya.

Penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel tetap mengikuti skema sebelumnya. Saat ini, Siltap perbekel di Kota Denpasar adalah sebesar Rp 4 juta, dengan tunjangan sebesar Rp 8,7 juta per bulan.

“Kalau anggota BPD per orang itu Rp 3 juta per bulan dan Ketua BPD Rp 4 juta per bulan. Itu bukan gaji tapi hitungannya tunjangan kinerja,” katanya.

Dengan perpanjangan masa jabatan perbekel ini, maka masa jabatannya akan berakhir pada 11 November 2027 dan juga 10 Oktober 2028 sesuai dengan pelantikan awal. Sementara untuk jabatan BPD diperpanjang dari periode 2019-2025 menjadi periode 2019-2027.

Jaya Negara berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kolaborasi dalam segala hal dengan pemerintah kota semakin tercipta. Ia juga mengajak komponen desa untuk turut menjaga keamanan di wilayah desa termasuk juga menggelar operasi pemantauan penduduk pendatang. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved