Berita Bali
Pentingnya Izin Edar Produk, 21 UMKM Bali Ikuti Bimbingan Sertifikat Pembuatan Pangan
Kepala BBPOM di Denpasar IGAA Aryapatni didampingi Ketua Sertifikasi Putu Ekayani menjelaskan inovasi gebyar UMKM ini, dibimbing secara intensif
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Izin edar produk merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha UMKM untuk mencegah produk ilegal terjual di pasaran.
Namun tak jarang UMKM kebingungan untuk mendapatkan izin edar produknya.
Maka dari itu, BBPOM di Denpasar menyelenggara Gebyar UMKM (Gerakan Bersama Pelayanan Izin Edar), dan membimbing 21 UMKM di Bali untuk dapat meraih Sertifikat Izin Penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik.
Para pelaku UMKM ini menjalankan bimbingan teknis (bimtek) selama dua hari di Kantor BBPOM di Denpasar.
Baca juga: Buka Hampir Tiga Minggu di Bali, Total Transaksi UMKM Fashion di PKB Capai Rp 9 Miliar
Kepala BBPOM di Denpasar IGAA Aryapatni didampingi Ketua Sertifikasi Putu Ekayani menjelaskan inovasi gebyar UMKM ini, dibimbing secara intensif sampai lolos.
Baik itu pelaku usaha obat tradisional, kosmetik dan pangan.
Dikatakan banyak pelaku usaha yang takut mengurus izin edar karena kelengkapan dokumen yang dianggap susah dan rumit.
Oleh karena itu, BBPOM di Denpasar memfasilitasi para pelaku usaha dari cara mengurus dokumen hingga mengunggah di aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id.
Pelaku usaha yang didampingi sebagian besar UMKM makanan.
Ada yang menjual frozen food, cendol, waffle, produk ikan, dan lain-lainnya.
"Kami harus ada upaya yang signifikan membantu mereka. Banyak perusahaan takut daftar izin edar karena dokumen susah membuatnya. Makanya perlu fasilitasi kami mengajak anak mahasiswa yang magang melalui Merdeka Belajar. Kami berupaya bisa membantu pelaku usaha memfasilitasi atau membantu pelaku usaha, membimbing membuat dokumen mengarahkan," jelasnya.
Petugas BBPOM juga tak segan memberikan masukan selama masa pendampingan.
Tahapan mencari sertifikat yang kerap membuat menyerah.
Sertifikasi yang ibaratkan SIM (Surat Izin Mengemudi). Dari sertifikat itu menandakan produk UMKM layak dari segara aspek.
Pelaku usaha harus bisa meraih Sertifikat Izin Penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) supaya bisa mendapatkan izin edar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.