Berita Gianyar

TUNTUT Kejelasan Sewa Tanah Adat, Tutup Jalan ke Lahan Dikontrak Bule, Minta Penjelasan Prajuru Lama

Krama meminta pengurus adat yang lama memberi kejelasan terkait nilai sewa pelaba atau tanah adat yang disewakan pada bule tersebut.

ISTIMEWA
TUTUP AKSES - Krama Desa Adat Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali menutup akses jalan menggunakan spanduk, Rabu (10/7). Lahan tersebut adalah tanah pelaba desa. Krama menuntut transparansi harga sewa kepada pengurus adat yang lama. 

TRIBUN-BALI.COM - Spanduk terbentang menutup jalan di Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Ratusan krama adat Bedulu memasangnya sejak Rabu kemarin. Lokasi spanduk berada di akses proyek milik seorang warga negara asing (WNA).

Penutupan akses ke proyek ini bukan akibat permasalahan antara desa adat dengan WNA pemilik proyek. Persoalan terjadi berkaitan dengan transparansi nilai sewa.

Krama meminta pengurus adat yang lama memberi kejelasan terkait nilai sewa pelaba atau tanah adat yang disewakan pada bule tersebut.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi Dua WNA, Simak Alasannya!

Baca juga: Menhub Serahkan Kembali ke Pemda Bali, Soal Kelanjutan Rencana Pembangunan LRT

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup, PNS di Klungkung Ditemukan Tergeletak, 10 Hari Tidak Ngantor, Begini Kondisinya!

TUTUP AKSES - Krama Desa Adat Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali menutup akses jalan menggunakan spanduk, Rabu (10/7). Lahan tersebut adalah tanah pelaba desa. Krama menuntut transparansi harga sewa kepada pengurus adat yang lama.
TUTUP AKSES - Krama Desa Adat Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali menutup akses jalan menggunakan spanduk, Rabu (10/7). Lahan tersebut adalah tanah pelaba desa. Krama menuntut transparansi harga sewa kepada pengurus adat yang lama. (ISTIMEWA)

"Penutupan merupakan buntut dari permasalahan internal desa adat setempat terkait nilai sewa menyewa lahan. Ada kesimpangsiuran terhadap nilai sewa yang telah dibayarkan oleh investor," ujar seorang warga, Kamis (11/7).

Diketahui bahwa lahan milik desa adat yang disewakan oleh pengurus lama seluas 36 are, dengan jangka waktu 25 tahun. Kata warga setempat, penutupan tersebut bukan menutup proyek yang sedang berlangsung.

Kata warga, yang ditutup cuman akses milik krama adat Bedulu. "Itu bukan proyeknya yang kami tutup, tapi akses jalan menuju pelaba pura yang kami tutup," ujar warga yang enggan namanya disebut di koran.

Tak ada maksud merugikan investor. Permasalahannya ada pada internal desa adat. "Persoalannya tentang pengelolaan uang kontrak, bukan dengan investor. Sehingga kami tidak ingin investor kena imbasnya," tandasnya.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata mengatakan, penutupan akses melibatkan sekitar seratus krama adat. Kompol Berata juga telah menurunkan personel untuk menjaga keamanan di wilayah itu.

Namun sejauh ini, persoalan tersebut masih dalam ranah desa adat. "Itu masih ranahnya adat. Kami turun kemarin, sifatnya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian kata Kompol I Made Berata. (weg)


Mediasi Internal

Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana mengatakan, penutupan akses yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan investor.

Namun terkait dengan transparansi nilai sewa pelaba adat yang dilakukan oleh prajuru sebelumnya, yang masa jabatannya sudah habis sekitar enam bulan lalu.

Wayan Sudarsana mengatakan, selaku prajuru yang baru, pihaknya hanya memediasi tuntutan warga dengan prajuru lama sebagai pengelola penandatanganan kontrak tanah pelaba desa.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di internal. "Saat ini masih kami mediasi di ranah internal," ujar Sudarsana. (weg)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved