Berita Badung
Badung Tangani 34 Kasus Pekerja vs Perusahaan, Sisa Masalah Pandemi, Perusahaan Beralih Kepemilikan
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan ini disebut-sebut masih dampak pandemi covid-19.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Badung mencatat ada 34 persoalan ketenagakerjaan yang ditangani dalam semester pertama tahun 2024 ini.
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan ini disebut-sebut masih dampak pandemi covid-19.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, masih banyak ada kasus terkait perselisihan. "Masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang ada di Badung. Kebanyakan perselisihan ini muncul dari usaha yang bergerak di sektor pariwisata," ujar Eka Merthawan, Selasa (16/7).
Ia mengaku dari 34 persoalan, 33 di antaranya terjadi akibat adanya pandangan yang salah dan kemudian berujung pada perselisihan.
Baca juga: 12 Anggota Satpol PP Buleleng Kenakan Seragam Baru, Simak Beritanya!
Baca juga: TANGIS Ibunda MembuatĀ Letda Made Aditya Terharu, Peraih Adhi Makayasa Akmil 2024 Asal Bali!
Sementara satu kasus lainnya adalah berkenaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. "Puluhan persoalan tersebut, ditangani oleh delapan penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Disperinaker Badung," ucapnya.
Eka Merthawan mengatakan, hampir setiap hari persoalan-persoalan tersebut disidangkan di Kantor Disperinaker Badung. "Yang masih dalam proses, kami sidangkan setiap hari di sini, itu ada 19 kasus. Yang perjanjian bersama atau yang sudah masuk ke ranah perdamaian itu tujuh kasus. Sedangkan anjuran itu delapan kasus," bebernya.
Eka menjelaskan, kasus perselisihan hubungan industrial ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19 sebelumnya. Ada banyak perusahaan yang mengalami pergantian kepemilikan hingga berimbas ke karyawan.
"Sebagai dampak dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Bermula dijual hotelnya, kemudian karyawan terbengkalai. Angkat baru lagi, yang lama nuntut. Itu permasalahannya," ucapnya.
jika dibandingkan dengan catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan. Karena itulah dirinya meyakini bahwa hal tersebut merupakan warisan dari kondisi Covid-19. "Ini pembelajaran. Karyawan itu harus kuat dari sisi perjanjian. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang," tegasnya.
Kata dia, dalam permasalahan hubungan industrial seperti ini, Disperinaker posisinya sangat sentral sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur.
"Kami bukanlah hakim. Kami ini selaku mediator. Mediator hubungan industrial, karena sebuah perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan ujug-ujug ke pengadilan," paparnya. (gus)
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.