Berita Denpasar

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Membandel yang Berjualan di Trotoar, Dikenakan Sidang Tipiring

PKL yang melanggar peraturan ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.

istimewa
Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban PKL di wilayah Jalan Tukad Badung Denpasar - Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Membandel yang Berjualan di Trotoar, Dikenakan Sidang Tipiring 

Namun, bagi yang tetap membandel, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas dengan pemberian tipiring untuk memberikan efek jera.

Ia mengimbau para PKL agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, mengingat penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Denpasar.

Bagi pedagang yang membandel, pihaknya mengaku akan melakukan tindak pidana ringan.

Namun denda untuk pelanggaran tersebut menurutnya tidak banyak yakni berkisar Rp 50 ribu. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved