Berita Denpasar
Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Membandel yang Berjualan di Trotoar, Dikenakan Sidang Tipiring
PKL yang melanggar peraturan ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban PKL di wilayah Jalan Tukad Badung Denpasar - Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Membandel yang Berjualan di Trotoar, Dikenakan Sidang Tipiring
Namun, bagi yang tetap membandel, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas dengan pemberian tipiring untuk memberikan efek jera.
Ia mengimbau para PKL agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, mengingat penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Denpasar.
Bagi pedagang yang membandel, pihaknya mengaku akan melakukan tindak pidana ringan.
Namun denda untuk pelanggaran tersebut menurutnya tidak banyak yakni berkisar Rp 50 ribu. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.