Berita Klungkung
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Potong Senjata Api Ilegal
Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu masih paling mendominasi dengan jumlah 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dari 13 perkara.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri Klungkung memotong senjata api illegal, yang menjadi barang bukti kasus pidana, Kamis 18 Juli 2024.
Selain senjata api, ada beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, seperti narkoba, handphone yang seluruh perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, Kamis 18 Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 22 perkara.
Baca juga: Kejari Jembrana & Buleleng Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan!
Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu masih paling mendominasi dengan jumlah 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dari 13 perkara.
Serta ada 14 handphone, 8 pakaian dalam perkara pencabulan, 3 dadu dan kertas syair dari tindak pidana perjudian, helm dan skop dari pidana penganiayaan, dan obeng terkait pidana pencurian.
Menariknya, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung juga memusnahkan sebuah senjata api illegal lengkap dengan 3 pelurunya.
Senjata api itu merupakan senjata rakitan dari kasus pengancaman di Kecamatan Nusa Penida, Bali.
"Senjata api yang kami musnahkan terkait tindak pidana penggunaan senjata api secara ilegal," jelas Lapatawe Hamka.
Lapatawe Hamka, bersama Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin dan Dandim Klungkung Letkol Inf Armen memusnahkan senjata api itu dengan cara memotongnya menggunakan gerinda.
"Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini juva bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," ungkap Lapatawe Hamka. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.