Pilkada Bali 2024
Pilkada Bali 2024, Ketua KPU Lidartawan Minta Temuan Pantarlih Segera Ditindaklanjuti Disdukcapil
banyak WNA yang menikah dengan WNI, sehingga perlu dipastikan apakah status kewarganegaraannya telah berubah atau belum
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap agar alamat-alamat warga yang belum diupdate, agar bisa dinonaktifkan.
Hal ini menindaklanjuti temuan dari Pantarlih pasca proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Ditemui belum lama ini, Lidartawan mengungkapkan banyak ketidakcocokan data yang ditemukan oleh Pantarlih.
Misalnya di Kabupaten Buleleng, di mana ada warga yang beralamat di Desa Kayuputih, namun Kecamatannya di Sukasada.
Baca juga: KPU Jembrana Mulai Sasar Pemilih Pemula, Siswa Memperoleh Pemahaman Pilkada Melalui Sosialisasi
Padahal secara administratif, Desa Kayuputih berada di Kecamatan Banjar.
"Adapula beberapa temuan yang juga mengindikasikan alamat dan orangnya tidak ditemukan. Seperti di Badung, yang bersangkutan beralamat di Bandara Ngurah Rai, sedangkan alamatnya sudah jadi landasan udara. Dan orangnya juga nggak ditemui," ungkapnya.
Lidartawan mengaku tidak bisa asal mencoret penduduk tersebut.
Sebab metode yang digunakan dalam proses coklit berbasis de jure.
"Kita nggak boleh nyoret sebelum ada identitas lain yang menyatakan dirinya tidak menjadi pemilih," imbuhnya.
Menurut Lidartawan, ketidaksesuaian data ini harus segera ditindaklanjuti.
Pihaknya berharap agar Pemprov Bali bisa meniru Pemprov DKI Jakarta, di mana alamat-alamat yang sudah berubah agar dinonaktifkan.
"Kita kan takut nanti banyak kita buatkan TPS, jumlahnya 600 misalnya tapi yang datang hanya 200 orang. Kan rugi kita. Dan apa yang sudah kita cetakkan itu bisa dipakai yang aneh-aneh. Bisa kecurangan dan lain sebagainya," katanya.
Selain itu, dalam proses coklit pihaknya juga menemukan NIK ganda.
Di mana ada orang yang berbeda, tapi NIK-nya sama.
Adapula orang yang sama, tapi NIK-nya berbeda.
Pihaknya juga menyoroti terkait Warga Negara Asing (WNA).
Di mana banyak WNA yang menikah dengan WNI, sehingga perlu dipastikan apakah status kewarganegaraannya telah berubah atau belum.
"Itu kita cek betul. Kalau memang benar WNA pasti akan kita coret," imbuh Pria asal Puri Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli itu.
Terkait perbaikan data, Lidartawan mengatakan secara administratif kewenangan berada di Disdukcapil.
Nantinya setelah diubah, barulah KPU bisa menindaklanjuti.
"Inilah fungsinya kita bersinergi. Jangan data-data kami itu dibiarkan saja hanya untuk keperluan Pilkada saja. Tapi itu harus segera ditindaklanjuti," tegasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.