Pilkada
HERAN Putusan MA Keluar di Tengah Tahapan Pilkada,Bawaslu Bingung Implementasi Aturan Usia 30 Tahun
Putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik' bukan ketika 'pendaftaran'.
TRIBUN-BALI.COM - Implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan ihwal tafsir syarat minimal usia calon kepala daerah membuat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja bingung.
Putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik' bukan ketika 'pendaftaran'. Rahmat Bagja pun meminta agar dicarikan formula terkait implementasi putusan ini.
"Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan," katanya, Kamis (18/7).
Baca juga: Potensi Nengah Swadi Dampingi Gede Dana, Tokoh Independen dan Ketua Tim Pemenangan Saat Pilkada 2020
Baca juga: Jokowi & Prabowo Effect di Pilkada Jatim,Litbang Kompas:Faktor Keduanya Berpengaruh Cukup Signifikan
"Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran," sambungnya saat menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kawasan Menteng, Jakarta.
Alumni Universitas Indonesia ini juga menyoroti ihwal jadwal pelantikan calon kepala daerah saja belum ditentukan. Sedangkan, pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka.
Meskipun di satu sisi, diketahui bersama pelantikan calon terpilih tidak ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) melainkan melalui peraturan pemerintah.
Bagja heran putusan MA itu keluar di tengah-tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Dia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan wasit yang mengubah aturan permainan saat pertandingan bola berlangsung.
Ia pun turut mempertanyakan asas keadilan dalam peraturan ini. "Adilkah pertanyaannya? Kita sudah masuk dalam lapangan, tiba-tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah," ucapnya.
Dia pun merekomendasikan agar tidak ada putusan pengadilan apa pun di tengah tahapan proses pemilu dan pilkada. "Usulan kami agar putusan pengadilan itu juga tidak dilakukan pada saat tahapan," pungkasnya. (tribunnews)
KIM Rayu Parpol Pengusung Anies Baswedan! Sahrin: Jangan Harap RK Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU |
![]() |
---|
PSI Kemungkinan Akan Siapkan Plt Ketum, Menerka Arti Pernyataan Kaesang Temani Istri Kuliah di AS |
![]() |
---|
Mantan Kepala Daerah Ingin Maju Jadi Wakil! MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Syarat |
![]() |
---|
3 Tanggal Penentuan Ridwan Kamil, Maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.