Pilkada
Mantan Kepala Daerah Ingin Maju Jadi Wakil! MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Syarat
Kuasa hukum para Pemohon, Firman H Simanjuntak, mengatakan permohonan ini diajukan pihaknya yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada)
TRIBUN-BALI.COM - Mantan kepala daerah sedang diupayakan bisa maju jadi calon wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.
Adapun norma yang hendak diujikan, yakni Pasal 7 ayat (2) huruf O Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota (UU Pilkada), yang menyatakan kepala daerah tidak bisa menjadi atau mencalonkan diri untuk periode berikutnya sebagai wakil kepala daerah.
Kuasa hukum para Pemohon, Firman H Simanjuntak, mengatakan permohonan ini diajukan pihaknya yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumatra Utara. "Bahwa para pemohon adalah pihak yang berkeinginan atau bercita-cita untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kampung halamannya," ujarnya, Senin (29/7).
Baca juga: RESMI Ipat Mundur Jadi Wakil Bupati! Hindari Kesan Pakai Alat Negara, Sepaket Kembang Pilkada 2024
Baca juga: BUNTUT Helikopter Terlilit Tali Layang-layang di Badung, Satpol PP Turunkan 3 Layangan!
"Di daerah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara bersanding dengan mantan kepala daerah yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana mantan kepala daerah tersebut diposisikan sebagai calon wakilnya," sambung Firman dalam persidangan.
Namun Firman menjelaskan, dengan adanya ketentuan a quo di dalam UU Pilkada, membuat seorang mantan kepala daerah terganjal untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerahnya.
Firman juga mengatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada tidak memberikan perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan mencederai keadilan yang didambakan masyarakat, termasuk para pemohon yang ingin menjadi bakal calon peserta Pilkada 2024.
Ketentuan tersebut menyebabkan hanya orang yang tidak atau belum memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala daerah.
Sedangkan, mantan kepala daerah yang berpengalaman tidak diberi kesempatan untuk menjadi calon wakil kepala daerah. "Misalnya Ahok, Ahok seharusnya jadi Wakil Gubernur disandingkan dengan Anies atau dengan yang lainnya. Itu harus Ahok sendiri yang melakukan uji materi terhadap Pasal 7, Ayat 2, huruf O tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dilakukan secara panel, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku anggota.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan, permohonan ini akan didiskusikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan kelanjutannya ke sidang pemeriksaan selanjutnya atau diputus tanpa melalui sidang pleno tersebut. (tribunnews)
KIM Rayu Parpol Pengusung Anies Baswedan! Sahrin: Jangan Harap RK Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU |
![]() |
---|
PSI Kemungkinan Akan Siapkan Plt Ketum, Menerka Arti Pernyataan Kaesang Temani Istri Kuliah di AS |
![]() |
---|
3 Tanggal Penentuan Ridwan Kamil, Maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat |
![]() |
---|
Bawaslu Buleleng Temukan 51 Warga Belum Tercoklit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.