Berita Bali
28 Kali Layangan Jatuh di Jaringan Listrik, Otban: Ketinggian Layangan Salah Saat Helikopter Jatuh!
Ia mengatakan, sampai dengan 23 Juli sudah 28 kejadian layang-layang jatuh tersangkut di kabel listrik maupun tali layang-layang yang melilit saluran
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Selain membahayakan penerbangan, layang-layang juga berbahaya dan bisa menyebabkan listrik padam. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali mengingatkan serta mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.
“Layang-layang di Bali ini selain hobi juga merupakan tradisi secara turun temurun. Imbauan kita kepada komunitas layang-layang ini bermain tidak dekat dengan objek vital kita,” ujar Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Bali, Hamidi Hamid, di Denpasar, Rabu (24/7).
Ia mengatakan, sampai dengan 23 Juli sudah 28 kejadian layang-layang jatuh tersangkut di kabel listrik maupun tali layang-layang yang melilit saluran listrik. Terakhir kejadian yang banyak kami dapatkan itu di malam hari dan kami mengimbau juga agar masyarakat atau komunitas penghobi layang-layang untuk tidak menginapkan layang-layang.
“Kebanyakan kami sekarang malam kejadiannya di transmisi kami. Kalau malam hari itu angin belum tentu ada, lalu tahu-tahu (layang-layang) turun sendiri dan kena transmisi kami,” imbuh Hamidi.
Menghindari kejadian fatal akibat gangguan itu, pihaknya telah meningkatkan ground patrol dan melakukan pendekatan secara persuasif selain terus melakukan sosialisasi.
“Kami terus meningkatkan ground patrol. Sudah ada 327 regu ground patrol di seluruh Bali. Kalau melihat dari sosialisasi yang kami lakukan, dirasa sudah lebih dari cukup,” ucapnya.
PLN sudah sering sosialisasi agar bermain layang-layang jauh dari objek vital di instalasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan transmisi.
Baca juga: KENALI Penyebab Gejala dan Cara Mengobati Kanker Paru-paru
Baca juga: BURU Penyebar Hoax, Polisi Mulai Awasi Akun Medsos, Lacak Penyebar Berita yang Bikin Gejolak Pilkada

Pasalnya, jika layang-layang tersebut menempel pada jaringan SUTT/SUTET, akan menyebabkan hubungan singkat atau korsleting yang dapat membahayakan nyawa serta berakibat terganggunya pasokan listrik ke pelanggan.
Dan tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum, serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT).
“Kita intinya bagaimana terus meningkatkan keandalan kepada masyarakat agar dapat menikmati sambungan listrik tanpa terjadi pemadaman,” ucap Hamidi.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan ketinggian layang-layang yang talinya melilit helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Jumat (19/7) tetap salah, meski kemungkinan pengendalinya berada di luar zona.
“Kalau pun kemarin kami ukur dari daerah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) ketinggiannya dari berapa sih, jadi kami anggap layang-layang ini lurus tegak pasti kena ya (batasan), ya bisa jadi salah anginnya,” kata dia.
Dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Bali di Denpasar, Rabu (24/7), ia mengatakan helikopter jatuh di Suluban Pecatu masuk jarak yang diatur KKOP, termasuk diatur Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. “Kalau dari KKOP dia memang masuk ke daerah KKOP dan di perda pun kemarin masuk 9-18 km kalau kami hitung garis lurus kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan aturan pada jarak tersebut batas maksimal layangan di udara adalah 100 meter, sementara dari keterangan yang diterima Agustinus, helikopter berada di 1.000 kaki atau sekitar 300 meter saat melihat layang-layang. Kantor Otban Wilayah IV menyadari, ada kemungkinan pengendali layang-layang berada di luar zona tersebut, namun pengukuran mereka tetap secara tegak lurus.
“Bahkan tidak mungkin kalau dia main di daerah pas kejadiannya tegak lurus begitu. Pasti talinya agak melambai. Jadi mungkin agak jauh. Apalagi kalau dilihat talinya kan besar, tebal. Artinya kemungkinan layang-layangnya besar dan pasti yang main tidak mungkin jarak dekat,” kata dia.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.