Berita Jembrana

AGUS Tega Habisi Nenek Saudah, Usai Dibunuh, Korban Dimasukkan ke Karung, Dijerat Pasal Berlapis!

Sehari setelah kejadian, kata dia, Agus yang mencoba kabur dengan pergi ke semak-semak akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan wilayah setempat

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
Gelar perkara - Tersangka pembunuhan Nenek Saudah bernama Agus Wanto saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (23/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Tersangka pembunuhan Nenek Saudah (82) bernama Agus Wanto (32) asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dijerat pasal berlapis.

Selain pasal tentang pembunuhan, Agus juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan. Di sisi lain, awalnya tersangka pembunuhan ini diduga ODGJ, namun setelah dikirim dan observasi di Rumah Sakit Jiwa Bali di Bangli, ternyata tersangka tidak dengan gangguan jiwa.

“Awalnya diduga sebagai ODGJ. Sehingga harus diobservasi dan dikirim ke RSJ Bali di Bangli untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Ternyata hasilnya tersangka pembunuhan ini tidak dengan gangguan jiwa,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu (24/7).

Dia melanjutkan, dengan hasil tersebut, peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2024 lalu ini dilanjutkan dan menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus juga disebutkan sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Melaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sosok Mantan Pangdam IX/Udayana Tutup Usia, Alami Henti Jantung Setelah Olahraga, Ini Profilnya

Baca juga: Pekan Imunisasi Nasional Serentak di Buleleng Sasar 67 Ribu Anak 

Nasib Agus Diujung Tanduk, Habisi Nenek di Jembrana Pakai Linggis, Lalu Dimasukkan ke Karung
Nasib Agus Diujung Tanduk, Habisi Nenek di Jembrana Pakai Linggis, Lalu Dimasukkan ke Karung (istimewa)

Tersangka kemudian disangkakan pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat kejadian, tersangka ini sengaja memukul korban dengan linggis besi sebanyak dua kali. Kemudian juga menusuk bagian punggung korban hingga tak sadarkan diri lalu meninggal. Diduga, korban saat itu kehabisan darah karena luka uang dideritanya,” jelasnya.

Peristiwa pembunuhan terhadap nenek Saudah terjadi di rumah korban pada Jumat (14/6) lalu. Saat itu, tersangka Agus kepergok saat hendak melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Karena itu, Agus kemudian mengambil linggis yang ada di TKP dan menyerang korban. Tragisnya, korban yang sudah dianiaya lantas dimasukkan ke karung goni yang ada di lokasi kemudian kabur. Tak lama, pihak keluarga akhirnya menemukan jasad nenek 82 tahun tersebut.

“Motif tersangka melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal karena ingin mendapatkan barang milik korban di rumah korban untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

Sehari setelah kejadian, kata dia, Agus yang mencoba kabur dengan pergi ke semak-semak akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan wilayah setempat pada Sabtu (15/6) lalu.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Pekutatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jembrana. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Jembrana,” tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved