Berita Denpasar

Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali

Usai vonis dijatuhkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan melakukan upaya banding.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Terdakwa, Hari Soelistya Adi (37) divonis penjara selama 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 23 Juli 2024 - Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Lettu MHA, Hari Soelistya Adi (37) divonis penjara selama 5 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Juli 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Wayan Yasa menyatakan terdakwa Hari, pria asal Surabaya ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yakni telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," papar Hakim.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: KASUS Dugaan Perselingkuhan, Anandira Praperadilkan Polresta Denpasar, Tim Hukumnya Sebut Tidak Sah!

"Menghukum terdakwa Hari Soelistya Adi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya.

Hari juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun vonis terhadap Hari lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Usai vonis dijatuhkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan melakukan upaya banding.

Teddy menyampaikan bahwa kliennya hanyalah orang yang disuruh untuk mengupload oleh Anandira Puspitasari.

"Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili, tentu saya keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil. Sehingga atas ketidakadilan itu saya menyatakan banding," tukasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Anandira membuat story di akun Instagramnya berupa screenshoot percakapan antara dirinya dengan suaminya Lettu MHA, pada Sabtu 16 Desember 2023.

Oleh terdakwa, Anandira disarankan untuk melapor ke Instagram Ayo Berani Laporkan.

Setelah Anandira mengirim DM ke akun @ayoberanilaporkan5. Di sana ia diarahkan untuk menghubungi WhatsApp nomor 0859 4668 8638 dan ditanggapi oleh terdakwa.

Saat itu Anandira bercerita kepada terdakwa tentang dugaan suaminya berselingkuh dengan saksi BC.

Mendengar itu, terdakwa menyarankan Anandira membuat laporan di Pomdam Denpasar.

Terdakwa juga menyatakan akan ikut mendampingi.

Sebulan berselang atau pada Kamis 11 Januari 2024, terdakwa dan Anandira bertemu di sebuah rumah makan di seputaran Denpasar, Bali.

Dalam pertemuan, terdakwa kembali memberikan saran agar Anandira membuat laporan di Pomdam.

Anandira lalu melaporkan suaminya ke Pomdam atas dugaan selingkuh dengan BC. Saat membuat laporan, terdakwa juga ikut.

Usai membuat laporan, Hari dan Anandira makan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

Di sana keduanya sepakat memposting foto saksi BC di akun media sosial Instagram.

Tujuannya agar laporan terkait dugaan selingkuh menarik perhatian masyarakat sehingga cepat ditangani oleh Pomdam Denpasar, serta untuk mempermalukan saksi BC, sehingga saksi mau meminta maaf kepada Anandira dan keluarganya.

"Bahwa kemudian Anandira mengirimkan foto-foto saksi BC dan keluarganya kepada terdakwa melalui WhatsApp dan DM Instagram," urai jaksa.

Sepekan berselang atau, Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 12.02 WITA, terdakwa Hari mengirim pesan WhatsApp kepada saksi BC.

Isi pesan yakni terdakwa memintanya merespon chat dan telepon dari terdakwa. Namun permintaan terdakwa tidak ditanggapi BC.

Merasa tak direspon, pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024, terdakwa menambahkan beberapa teks pada foto saksi BC dan keluarga besarnya yang diterima dari Anandira.

Usai memberi caption, terdakwa memposting foto-foto saksi BC dan keluarga besarnya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik terdakwa yang bersifat umum atau terbuka jadi siapapun bisa melihatnya.

BC sendiri baru mengetahui adanya postingan foto-fotonya dan keluarga besarnya yang telah ditambahkan teks di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

Ia pun tidak terima atas postingan terdakwa dan merasa dirugikan karena menyebabkan nama baiknya tercemarnya.

Bahkan postingan terdakwa membuat BC depresi dan terganggu psikisnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved