Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

AKTA Perkawinan Langsung Didapat Pengantin di Hari Pernikahan, Ini Terobosan Disdukcapil Denpasar 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar membuat program akta perkawinan langsung jadi.

Ist/Disdukcapil Denpasar
PENYERAHAN AKTA - Penyerahan dokumen perkawinan kepada mempelai di hari H pelaksanaan pernikahan di Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. 

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar membuat program akta perkawinan langsung jadi. Program ini langsung diterapkan kepada mempelai yang melangsung pernikahan.

Akta perkawinan langsung jadi diserahkan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata saat pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

"Program terobosan dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan akta perkawinan langsung jadi terus digalakan, dan kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri," kata Dewa Juli, Kamis (25/7).

Baca juga: Siswa SD Terperosok ke Dalam Trotoar Berlubang di Karangasem, Simak Kronologinya!

Baca juga: Puluhan Ekor HPR Dilakukan Kastrasi & OH, Lakukan Secara Stationer, Upaya Pengendalian Populasi

Juli menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan. “Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya

Kata dia, pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Hanya saja, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.

“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP elektronik masing-masing mempelai dengan status kawin, dan kartu keluarga. Pengurusanya bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” katanya.

Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harapnya.

Dewa Juli menambahkan untuk pelayanan tersebut, diharapkan dokumen persyaratan harus sudah dikirim sebelum menikah. "Sehari atau dua hari sebelum menikah dokumen kelengkapan wajib sudah dibawa ke Capil," katanya.

"Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan diinput ke sistem. Sehingga saat pelaksanaan pernikahan sudah jadi dan langsung dibawakan ke rumah mempelai," sambungnya. (sup)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved