Berita Bali

WARGA Serangan Datangi Kantor MDA Provinsi Bali, Tanyakan SK Perpanjangan Prajuru Lama!

Koordinator aksi tersebut yakni I Wayan Patut menyatakan, MDA Provinsi Bali mencabut SK yang dikeluarkan SK perpanjangan prajuru lama.

Wahyuni Sri Utami/Tribun Bali
Beberapa warga Serangan datangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada, Jumat 26 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beberapa warga Serangan datangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada, Jumat 26 Juli 2024.

Mereka mempertanyakan surat keputusan yang diterbitkan MDA Bali, terkait memperpanjang prajuru lama. Sedangkan bendesa adat yang terpilih 2024-2029 tak kunjung diterbitkan.

Koordinator aksi tersebut yakni I Wayan Patut menyatakan, MDA Provinsi Bali mencabut SK yang dikeluarkan SK perpanjangan prajuru lama.

Wayan Patut menjelaskan, bendesa sekarang ini sudah menjabat dua periode kurang lebih 10 tahunan.

"SK perpanjangan ini secara hukum, menurut kami sudah keluar dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Adanya aturan perpanjangan prajuru lama rentan adanya gesekan

Kami wajib untuk menjaga keamanan ketertiban dan keutuhan Desa Adat Serangan, terkait dengan panitia akan menyelenggarakan mejaya-jaya pada bendesa yang terpilih periode 2024-2029.

Itu akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2024. Kalau SK ini masih sampai 31 Desember pastilah akan terjadi gesekan-gesekan,” jelas Wayan Patut.

Baca juga: KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Baca juga: Made Ardika Meninggal di Kapal, Dikira Tidur, Penumpang Tak Bernyawa di Pelabuhan Padangbai

 

Sebelumnya mereka sempat mendatangkan Kantor MDA 8 Juli, dan kemarin adalah aksi kedua kalinya. Aksi yang kemarin, mereka menyatakan, ketidakpuasan dengan apa yang dikeluarkan oleh MDA Bali.

Mereka mengkhawatiran SK perpanjangan ini. Sebab, dari MDA Kota Denpasar menerbitkan tanggal 31 Juli, anehnya MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK perpanjangan hingga 31 Desember 2024. Sedangkan masa jabatan Bendesa Serangan 2019-2024 telah selesai 26 Mei lalu.

 

”Tetapi yang lebih membuat kita akan kisruh, tidak tenang, tidak damai ketika menjalankan prosesi ritual mejaya-jaya supaya berjalan mulus kan tidak ada halangan dan hambatan.

Ketika SK ini dikeluarkan oleh Provinsi Bali ini akan jadi ancaman. Makanya disini kami berharap MDA Bali bisa melihat itu, ini yang kita sangat sayangkan disatu sisi ada tumpang tindih SK yang dikeluarkan,” sambungnya.

Namun, prajuru baru akan melaksanakan ritual mejaya-jaya (peresmian secara niskala). Maka dari itu, supaya upacara mejaya-jaya berjalan dengan damai dan aman mereka mendesak MDA Bali mencabut SK tersebut.

Kedatangan pertama mendesak diterbitkan SK Bendesa 2024-2029 tapi justru dikeluarkan MDA Provinsi Bali SK perpanjangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved