Berita Bali

WARGA Serangan Datangi Kantor MDA Provinsi Bali, Tanyakan SK Perpanjangan Prajuru Lama!

Koordinator aksi tersebut yakni I Wayan Patut menyatakan, MDA Provinsi Bali mencabut SK yang dikeluarkan SK perpanjangan prajuru lama.

Wahyuni Sri Utami/Tribun Bali
Beberapa warga Serangan datangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada, Jumat 26 Juli 2024. 

Massa aksi mengkhawatirkan di dalam SK Majelis Provinsi itu, tertuang bendesa dan prajuru desa adat sebagaimana dimaksud berkewajiban menyusun dan menyelesaikan pararem tentang tata cara ngadegang bendesa dan prajuru desa adat serangan. Padahal ini prosesnya sudah dijalani oleh panitia.

 

Sementara itu yang menemui massa aksi, Baga Hukum MDA Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara, menjawab sudah ada kesepakatan antara pemucuk pimpinan Bendesa Desa Adat Serangan serta Panitia Pemilihan Bendesa Adat Serangan.

 

"Sudah ada jalan disepakti. Supaya teratur desa adat kalian jangan sampai tidak gara-gara pemilihan prajuru membuat masalah," katanya.

 

Dijelaskan harus ada perbaikan pararem pemilihan Bendesa Adat Serangan untuk segera diselesaikan. Kemudian registrasi di Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA). Berdasar Perda 4 Tahun 2019 dan Pergub 4 Tahun 2020.

 

Disinggung mengenai SK perpanjangan?

Rai Asmara menyatakan, itu sudah disepakati justru meminta bertanya ke bendesa sekarang dan prajuru di Desa Serangan.

"Kalau dicabut pararem tidak sah. Biar tidak salah dengar panitia dan prajuru sudah sepakat," ujarnya.

Mereka pun tidak puas dengan jawaban pengurus MDA. Rai Asmara mengklaim saat rapat tidak ikut campur hanya melihat apa yang sudah disepakati.

Baga Hukum MDA Provinsi Bali, tidak bisa memberikan keputusan. Hanya menampung aspirasi. Jika ada permasalahan dibicarakan, pihaknya bersedia untuk diajak diskusi

"Saya tampung apa apresiasi semeton dari Desa Serangan," tutup Rai.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved