Berita Bali

WARGA Serangan Datangi Kantor MDA Provinsi Bali, Tanyakan SK Perpanjangan Prajuru Lama!

Koordinator aksi tersebut yakni I Wayan Patut menyatakan, MDA Provinsi Bali mencabut SK yang dikeluarkan SK perpanjangan prajuru lama.

Wahyuni Sri Utami/Tribun Bali
Beberapa warga Serangan datangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada, Jumat 26 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beberapa warga Serangan datangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada, Jumat 26 Juli 2024.

Mereka mempertanyakan surat keputusan yang diterbitkan MDA Bali, terkait memperpanjang prajuru lama. Sedangkan bendesa adat yang terpilih 2024-2029 tak kunjung diterbitkan.

Koordinator aksi tersebut yakni I Wayan Patut menyatakan, MDA Provinsi Bali mencabut SK yang dikeluarkan SK perpanjangan prajuru lama.

Wayan Patut menjelaskan, bendesa sekarang ini sudah menjabat dua periode kurang lebih 10 tahunan.

"SK perpanjangan ini secara hukum, menurut kami sudah keluar dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Adanya aturan perpanjangan prajuru lama rentan adanya gesekan

Kami wajib untuk menjaga keamanan ketertiban dan keutuhan Desa Adat Serangan, terkait dengan panitia akan menyelenggarakan mejaya-jaya pada bendesa yang terpilih periode 2024-2029.

Itu akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2024. Kalau SK ini masih sampai 31 Desember pastilah akan terjadi gesekan-gesekan,” jelas Wayan Patut.

Baca juga: KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Baca juga: Made Ardika Meninggal di Kapal, Dikira Tidur, Penumpang Tak Bernyawa di Pelabuhan Padangbai

 

Sebelumnya mereka sempat mendatangkan Kantor MDA 8 Juli, dan kemarin adalah aksi kedua kalinya. Aksi yang kemarin, mereka menyatakan, ketidakpuasan dengan apa yang dikeluarkan oleh MDA Bali.

Mereka mengkhawatiran SK perpanjangan ini. Sebab, dari MDA Kota Denpasar menerbitkan tanggal 31 Juli, anehnya MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK perpanjangan hingga 31 Desember 2024. Sedangkan masa jabatan Bendesa Serangan 2019-2024 telah selesai 26 Mei lalu.

 

”Tetapi yang lebih membuat kita akan kisruh, tidak tenang, tidak damai ketika menjalankan prosesi ritual mejaya-jaya supaya berjalan mulus kan tidak ada halangan dan hambatan.

Ketika SK ini dikeluarkan oleh Provinsi Bali ini akan jadi ancaman. Makanya disini kami berharap MDA Bali bisa melihat itu, ini yang kita sangat sayangkan disatu sisi ada tumpang tindih SK yang dikeluarkan,” sambungnya.

Namun, prajuru baru akan melaksanakan ritual mejaya-jaya (peresmian secara niskala). Maka dari itu, supaya upacara mejaya-jaya berjalan dengan damai dan aman mereka mendesak MDA Bali mencabut SK tersebut.

Kedatangan pertama mendesak diterbitkan SK Bendesa 2024-2029 tapi justru dikeluarkan MDA Provinsi Bali SK perpanjangan.

Massa aksi mengkhawatirkan di dalam SK Majelis Provinsi itu, tertuang bendesa dan prajuru desa adat sebagaimana dimaksud berkewajiban menyusun dan menyelesaikan pararem tentang tata cara ngadegang bendesa dan prajuru desa adat serangan. Padahal ini prosesnya sudah dijalani oleh panitia.

 

Sementara itu yang menemui massa aksi, Baga Hukum MDA Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara, menjawab sudah ada kesepakatan antara pemucuk pimpinan Bendesa Desa Adat Serangan serta Panitia Pemilihan Bendesa Adat Serangan.

 

"Sudah ada jalan disepakti. Supaya teratur desa adat kalian jangan sampai tidak gara-gara pemilihan prajuru membuat masalah," katanya.

 

Dijelaskan harus ada perbaikan pararem pemilihan Bendesa Adat Serangan untuk segera diselesaikan. Kemudian registrasi di Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA). Berdasar Perda 4 Tahun 2019 dan Pergub 4 Tahun 2020.

 

Disinggung mengenai SK perpanjangan?

Rai Asmara menyatakan, itu sudah disepakati justru meminta bertanya ke bendesa sekarang dan prajuru di Desa Serangan.

"Kalau dicabut pararem tidak sah. Biar tidak salah dengar panitia dan prajuru sudah sepakat," ujarnya.

Mereka pun tidak puas dengan jawaban pengurus MDA. Rai Asmara mengklaim saat rapat tidak ikut campur hanya melihat apa yang sudah disepakati.

Baga Hukum MDA Provinsi Bali, tidak bisa memberikan keputusan. Hanya menampung aspirasi. Jika ada permasalahan dibicarakan, pihaknya bersedia untuk diajak diskusi

"Saya tampung apa apresiasi semeton dari Desa Serangan," tutup Rai.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved