Bule Rampas Truk

KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

ISTIMEWA
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi, dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

 

Dalam tiga hari terakhir, tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Bali menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia.

 

WNA tersebut adalah NPO (26) seorang pria asal Nigeria, seorang pria asal Inggris DAAH (50), dan 5 orang deteni asal India yang merupakan satu keluarga yakni MKAS laki-laki berumur 39 tahun beserta istrinya FBAH (45), dan ketiga putrinya HB (16), IA (13) dan HZK (04) yang terlibat dalam kasus berbeda dari kasus pencurian kendaraan bermotor hingga overstay.

 

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo, menerangkan bahwa langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali, tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujar Gravit, Jumat 26 Juli 2024.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara.

Baca juga: Tak Lapor Harta Terancam PAW! Baru 40 Anggota DPRD Denpasar Terpilih Setor Bukti Lapor LHKPN ke KPU

Baca juga: Penjualan Mobil Turun! Pemerintah Kaji Lagi Pemberian Diskon Pajak

Damon Anthony Alexander Hills (50) - Setelah Jalani Proses Hukum Pidana, Bule Perampas Truk Di Bali Akan Dideportasi
Damon Anthony Alexander Hills (50) - Setelah Jalani Proses Hukum Pidana, Bule Perampas Truk Di Bali Akan Dideportasi (istimewa)

 

“Deportasi tujuh WNA ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga" katanya.

 

Nasib sial terpaksa ditelan NPO, akibat tidak mematuhi aturan dan kepadanya ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencana yang awalnya ia datang untuk berlibur berujung masalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved