Bule Rampas Truk

KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

ISTIMEWA
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi, dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil. 

 

Selama tinggal tanpa izin, MKAS dan keluarganya menghabiskan waktu dengan berkeliling dan menikmati suasana Bali pada saat weekend dan setiap harinya ia menjalankan bisnis online plywood yang berbasis di India.

 

Sebelumnya untuk ketujuh WNA tersebut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, NPO beserta keluarga FBAH ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Sementara DAAH ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

 

Pada 22 Juli 2024 NPO telah dideportasi ke Abuja, Nigeria, dan DAAH telah di deportasi ke London, Inggris. Sedangkan pada 23 Juli 2024 FBA, MKAS, HB, IA dan HZK telah dideportasi ke Bangalore, India.

 

Ketujuh warga negara asing dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved