Bule Rampas Truk

KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

ISTIMEWA
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi, dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil. 

 

Pasalnya ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, akan tetapi tidak melaporkan karena tidak tahu bahwa dirinya harus datang ke Kantor Imigrasi. Ia tinggal di Bali bermodalkan visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 4 Juli 2023.

 

NPO mengaku pertama kali datang ke Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2023 untuk berlibur dan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di Bali NPO menyewa rumah di daerah Denpasar. Ia overstay karena kehabisan uang sehingga tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal.

 

Pada kasus lainnya, DAAH yang terakhir kali datang ke Indonesia pada 20 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan untuk berwisata. Sejak kedatangannya, DAAH mengaku tinggal di sebuah hotel di Jl. Sari Dewi, Seminyak, Kuta.

 

Berdasarkan Surat Permintaan Deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta Utara, sebagai akibat keterlibatan DAAH pada sebuah kasus pencurian di daerah Kerobokan, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Ia mengaku menderita penyakit bipolar dan telah membawa obat yang cukup untuk 1 minggu selama liburan di Bali, akan tetapi saat tinggal di Bali DAAH memiliki permasalahan dalam pembuatan visa untuk ke Australia.

 

Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi, dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil.

 

Akhirnya ia memutuskan mencuri sebuah truk untuk bisa sampai ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Akibat perbuatannya itu, pada tanggal 9 Juni 2024 ia ditangkap polisi di area bandara, selanjutnya ia ditahan di Polsek Kuta Utara selama 38 hari dan akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 18 Juli 2024.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved