Bule Rampas Truk

KASUS Bule Inggris Perampas Truk & Berkendara Ugal-ugalan ke Bandara Ngurah Rai Dideportasi!

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

ISTIMEWA
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi, dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil. 

MKAS (39) pertama kali datang ke Bali pada tahun 2017, kemudian terakhir masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 April 2019 dengan Visa On Arrival yang hanya berlaku untuk 30 hari dan sempat melakukan perpanjangan pada tanggal 24 Mei 2019.

 

Pada tanggal 27 Mei 2019, istri dan ketiga anaknya tiba di Indonesia dan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari. Hanya satu hari menginap di Bali, mereka berlima pergi berlibur ke Gili Trawangan NTB.

 

Mereka tidak dapat kembali ke Bali untuk melakukan perpanjangan ijin tinggal karena kehabisan uang dan tidak dapat keluar dari hotel sampai mendapat kiriman uang dari keluarganya.

 

Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai pada akhirnya berhasil kembali ke Bali. Namun mereka kembali menjumpai permasalahan lainnya yakni tidak mampu untuk membayar denda overstay.

 

Izin tinggal MKAS berakhir pada tanggal 16 Juni 2019 karena ternyata yang bersangkutan gagal melakukan pembayaran pada proses perpanjangan ijin tinggal terakhir kali.

 

Saat tiba di Bali, FBAH sedang dalam keadaan hamil hingga kemudian ia pun melahirkan anak ketiga mereka di Denpasar pada tanggal 18 Februari 2020. Selama berada di Indonesia, keluarga ini tinggal di sebuah penginapan di wilayah Denpasar.

 

Sepanjang tinggal di Indonesia, yang bersangkutan menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari saudara laki-laki MKAS yang tinggal di India dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya.

 

MKAS sempat melaporkan keadaan keluarganya yang tinggal di Bali tanpa izin yang berlaku kepada Konsulat Jenderal India dan kemudian disarankan untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi. Namun yang bersangkutan terus menunda melaporkan diri ke Kantor Imigrasi dan memilih untuk tetap tinggal di Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved