Berita Badung
PN Denpasar Eksekusi The Apartemen Segara Tanjung Benoa, Begini Respons Kuasa Hukum Pemilik
PN Denpasar Eksekusi The Apartemen Segara Tanjung Benoa, Begini Respons Kuasa Hukum Pemilik
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - PN Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap The Apartemen Segara yang ditetapkan sebagai objek eksekusi berada di Kelurahan Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Denpasar yang dipimpin oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon ini berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3.Pdt.Eks/2024/PN DPS Jo Nomor 419/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 6 Juni 2024 untuk memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 419/Pdt.G/2019 Dps.
Baca juga: Beredar Kabar Oknum Kasat di Polresta Denpasar Digerebek Bareng Istri Orang di Jembrana
Putusan Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 419/Pdt.G/2019/PN Dps tanggal 6 Mei 2020, yang kemudian diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 130/PDT/2020, tanggal 6 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 130/PDT/2020/PT Dps tanggal 20 Oktober 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2591 K/Pdt/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Di hadapan para penggugat dan termohon, Mathilda membacakan Berita Acara Eksekusi dan menyatakan bahwa apartemen tersebut diserahkan kembali kepada penggugat yang memenangkan perkaranya di tingkat Mahkamah Agung ditandai dengan penyerahan kunci The Apartemen Segara kepada kuasa hukum penggugat, I Nyoman Edi Wirawan, serta menyatakan bahwa eksekusi eksekusi PN Denpasar telah selesai.
Baca juga: Profil dan Nilai Pasaran Saddil Ramdani Plus Mailson Lima, Pemain Sayap yang Dirumorkan ke Persib
Meski saat eksekusi berjalan lancar dan aman, Kuasa Hukum Pemilik, Milano Rahma Alliansich, SH, MH menyatakan, bahwa sejatinya proses masih dalam Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta adanya gugatan perlawanan hukum No. 545/Pdt.Bth/2024/PN Dps., yang telah diajukan M. Ali Reza selaku pemilik sah.
"Termohon Eksekusi dan Pemilik menyampaikan keganjilan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu perjanjian sewa dan perpanjangan sewa dilakukan di hari yang sama dengan jangka waktu yang tidak lazim yaitu hingga Tahun 2107 dan yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak penyewa atau pemilik terdahulu, yaitu NWS" bebernya saat dijumpai di Denpasar, Bali, pada Sabtu 27 Juli 2024.
Menurut Milano, dalam hal ini seharusnya Pengadilan Negeri Denpasar sudah sepatutnya menunda untuk melakukan eksekusi. Kendati begitu, pihak Pengadilan tetap melakukan eksekusi hingga akhirnya masuk ke objek eksekusi, pada Rabu 24 Juli 2024.
Putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang telah menyewa The Apartemen Segara sejak tahun 2008.
Di lain sisi kepada awak media, Kuasa Hukum Penggugat, Nyoman Edi Wirawan, mengapresiasi kinerja PN Denpasar, aparat dan masyarakat sehingga eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan kembalinya hak penyewa bisa kembali melakukan aktivitas di apartemen tersebut.
“Kurang lebih tujuh tahun sejak tahun 2017, sembilan orang penyewa nasibnya terkatung-katung atas apartemen yang mereka sewa," ucap Edi.
"Tapi hari ini Pengadilan memberikan keadilan dan mengakui hak-hak mereka atas apartemen ini,” pungkasnya. (*)
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.