Pilkada Bali 2024

Pantarlih Badung Tidak Bisa Tempelkan Stiker Coklit Di Salah Satu Rumah Warga, Begini Penjelasannya

Pria yang akrab disapa Gung Rio itu juga menyebutkan jika kejadiannya seperti itu, harus dimaklumi.

istimewa
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung Agung Rio Swandisara (kiri) saat melakukan pengecekan proses coklit - Pantarlih Badung Tidak Bisa Tempelkan Stiker Coklit Di Salah Satu Rumah Warga, Begini Penjelasannya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ada beberapa kendala yang dihadapai Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di Badung, Bali.

Selain rumah warga yang jauh-jauh khusus di Badung Utara, namun di Badung Selatan ada Pantarlih yang tidak bisa menempelkan stiker coklit di rumah warga.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara tidak menampik hal tersebut.

Dari informasi yang didapat di lapangan, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang renovasi rumah termasuk gerbangnya.

Baca juga: Tak Lapor Harta Terancam PAW! Baru 40 Anggota DPRD Denpasar Terpilih Setor Bukti Lapor LHKPN ke KPU

"Karena ada renovasi rumah, penempelan stiker tidak bisa dilaksanakan oleh Pantarlih kami," ujarnya, Minggu 28 Juli 2024.

Bahkan dari keterangan, Ketua PPK Kuta Selatan I Wayan Suparta, juga diakui Pantarlih kebingungan menempel stiker coklit karena rumah dan gerbang warga saat itu sedang di cat.

"Jadi karena terlanjur di lapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempel stiker maka atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker coklit ditempel sementara di tiang listrik depan rumah warga dan setelah rampung proses cat akan diperbaiki oleh Pantarlih," bebernya.

Pria yang akrab disapa Gung Rio itu juga menyebutkan jika kejadiannya seperti itu, harus dimaklumi.

Mengingat tidak selalu kondisi di lapangan seperti apa yang dibayangkan.

"Hal itu menurut saya perlu di apresiasi, di mana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokkan data, menulis, memberikan tanda bukti coklit sampai menempel stiker coklit," tegasnya.

Agung Rio menambahkan, jika sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya akan berpotensi pelanggaran administrasi.

"Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan Pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan saran perbaikan sehingga mencegah terjadinya pelanggaran administrasi" imbuhnya.

Dia menambahkan jika KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100 persen proses coklit.

Bahkan akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved