Berita Buleleng

3 Remaja Digrebek Saat Pesta Narkoba di Sidetapa, Pengedar Narkoba di Buleleng Diancam Hukuman Mati

Penangkapan oknum PNS Pemkab Buleleng bernama Gede WP yang terlibat kasus narkoba, mengantar polisi ke penangkapan lebih besar.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tiga dari kiri) tunjukkan barang bukti kasus narkoba dalam pers release, Senin (29/7). Gede WP (masker hitam) saat dihadirkan pada pers release di Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM - Penangkapan oknum PNS Pemkab Buleleng bernama Gede WP yang terlibat kasus narkoba, mengantar polisi ke penangkapan lebih besar.

Sebab dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pengedar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan berawal dari penangkapan Gede WP pada Kamis (4/7), pihak dia selanjutnya melakukan pengembangan.

Hingga pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita polisi mendatangi wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar untuk dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan.

“Upaya penangkapan serta penggeledahan disaksikan oleh Kelihan Banjar Dinas setempat. Dari upaya tersebut kami mengamankan pemilik rumah bernama KD (48), KB (42) dan MW (51),” ungkapnya, Senin (29/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, didapati di dalam kamar tersangka KD dan ruang tamu, barang bukti berupa 71 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 52,14 gram bruto termasuk catatan pembelian narkoba jenis shabu.

Barang haram tersebut diakui milik tersangka KD dan KB. “Kemudian di kamar milik tersangka MW, ditemukan pula satu buah bong berisi narkoba,” imbuhnya.

Baca juga: UTANG Pemerintah Naik Lagi! Per Juni 2024 Tembus Rp 8.444,87 Triliun

Baca juga: RESMI! Irjen Pol Daniel Adityajaya Jadi Kapolda Bali, Kapolri Lantik 8 Kapolda Baru, Simak Beritanya

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus narkoba dalam pers release Senin (29/7/2024)
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus narkoba dalam pers release Senin (29/7/2024) (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Sementara berdasarkan hasil interogasi, ungkap Kapolres, tersangka KD sebelumnya sempat menjual paket narkoba jenis sabu. Paket tersebut diserahkan pada tersangka KB, kemudian diserahkan ke tersangka Gede WP.

“Tersangka KD mendapat narkotika jenis Shabu dari seseorang berinisial GD yang satatusnya merupakan DPO asal Seririt,” ucapnya.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KD, KB dan MW disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ketiganya juga disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

“Tak hanya itu, ketiga tersangka juga disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 percobaan atau perbuatan melakukan tindak pidana narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)

Curi Motor Tetangga Ditukar Narkoba

Oknum PNS Pemkab Buleleng berinisial Gede WP terlibat kasus kepemilikan narkoba. Kendati demikian kasus kriminal yang melibatkan PNS eselon IV itu, justru berawal dari kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Diketahui kasus curanmor dilaporkan pada Selasa (2/7). Berawal saat pemilik sepeda motor bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 10.00 wita. Motor jenis Vario Tecno itu diparkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved