Berita Bali

Ketua DPRD Bali Akan Bersurat ke DPR RI Terkait Nasib Sopir dan CS Untuk Diangkat PPPK

Ketua DPRD Bali Akan Bersurat ke DPR RI Terkait Nasib Sopir dan CS Untuk Diangkat PPPK

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua DPRD Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali diminta agar lebih memperhatikan nasib para pekerja seperti sopir, cleaning service (CS), dan satpam Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi untuk mengangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, usai Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Senin 29 Juli 2024. 

Menurutnya, para pekerja tersebut telah mengabdi bersama pemerintah selama bertahun-tahun dan layak mendapatkan perhatian lebih.

Baca juga: 2 Dokter Diduga Nekat Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Nasib Ditentukan Hari Ini

"Perlu kita pikirkan bersama, karena mereka-mereka bertugas bersama kita 10 tahun, kurang lebih, di Bali ini dan menyelamatkan nyawa serta menjaga keselamatan kita maupun di instansi lain. Perlulah pemikiran bersama, bila perlu kita bersurat ke DPR RI, ke Presiden bagaimana tindaklanjutnya agar kawan-kawan kita mendapatkan rekomendasi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama merespons kebutuhan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk sopir dan CS. 

Baca juga: 2 Pemuda Tak Sadar Dibuntuti Polisi dari Jimbaran, Pemogan, Hingga Kesiman Denpasar, Ini Dosa Mereka

"Kita sebenarnya sudah lama merespons. Kita sudah mengusulkan bersamaan dengan tenaga kontrak yang lainnya pada saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak. Kita sudah mengusulkan pada Januari 2022," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, usulan tersebut hanya diterima untuk tenaga kontrak administrasi, sementara sopir dan CS tidak dimasukkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

"Tetapi setelah kita usulkan, yang keluar dari BKN hanya tenaga kontrak administrasi, sedangkan sopir dan juga CS tidak dimasukkan dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK," paparnya.

Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya kembali mengusulkan kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan tenaga sopir dan CS dengan masa kerja tertentu untuk diberikan formasi PPPK.

"Kita sudah usulkan kembali, sudah usulkan kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan tenaga sopir dan CS ini. Pertama sekali yang masa kerjanya tertentu supaya dipertimbangkan untuk diberikan formasi PPPK. Sampai hari ini jawabannya belum turun," terangnya.

Menanggapi jumlah tenaga kontrak yang diusulkan, Dewa Made Indra mengatakan bahwa jumlahnya mencapai ratusan di semua perangkat daerah, termasuk di dewan. "Kalau angkanya saya lupa," ucapnya.

Dewa Made Indra juga menambahkan bahwa sopir yang diusulkan memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 15 tahun. "Kalau sopir itu ada yang sudah 10 tahun, ada yang 15 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun. Tapi kalau yang baru, tidak ada," katanya.

Ia menekankan bahwa pertimbangan pemerintah untuk pengangkatan tenaga administrasi sebagai PPPK adalah demi keadilan, meskipun tenaga sopir, CS, dan penjaga keamanan kantor dianjurkan melalui pola kerja dengan pihak ketiga.

"Kita harus adil, hanya pemerintah punya pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK, sedangkan tenaga sopir, cleaning service, penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga," tutup Dewa Made Indra.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved