Berita Bali

KONJEN RUSIA Akan Dibuka di Bali, Pemprov Bali Tunggu Persetujuan Kemenlu, Simak Beritanya!

Dalam rapat paripurna ke-15, masa persidangan ke II tahun sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra, usai ditemui di Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 29 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARRusia kabarnya akan membuka kantor Konsulat Jenderal (konjen) di Bali.

Ketika disinggung hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda), Dewa Made Indra, mengatakan koordinasi pembukaan kantor Konjen Rusia di Bali dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu, baru biasanya mereka akan melaporkan kepada gubernur lalu gubernur yang menyiapkan itu. persetujuannya kewenangan sepenuhnya ada di bukan di daerah,” kata Dewa Indra, usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin 29 Juli 2024.

Baca juga: TRAGEDI Rumah Bedeng Pekerja Proyek di Tegal Gundul Tibubeneng Badung Terbakar!

Baca juga: Helikopter Terlilit Tali Layangan di GWK Tengah Terbang di Ketinggian 900 Kaki

Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra, usai ditemui di Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 29 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra, usai ditemui di Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 29 Juli 2024. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

Jika Kementerian Luar Negeri sudah menyetujui, Rusia membuka kantor konjennya di Bali maka Pemprov Bali akan menerima saja.

Sebab kewenangan hubungan luar negeri itu, adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri.

“Jadi sekali lagi untuk pembentukan kantor-kantor perwakilan asing, apakah itu konsuler, apakah itu konsul kehormatan itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Dalam Negeri, nanti pasti dari Kedubes Rusia akan berkoordinasi di Kemenlu kalau di sudah disetujui mereka akan koordinasi kembali,” tutupnya.

Dalam rapat paripurna ke-15, masa persidangan ke II tahun sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membuka Kantor Perwakilan di Bali.

Hal ini untuk mengatasi persoalan, banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini yang berdampak merusak citra pariwisata Bali, di sisi lain Bali masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat.

Dengan adanya kantor perwakilan negara-negara asing di Bali, urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan catatan/rekomendasi, terhadap raperda-raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra.

Di antaranya, pungutan wisatawan asing, yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali perlu terus dievaluasi, dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.

Untuk itu, dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved