Pilkada Bali 2024
Wakil Bupati Jembrana Nyatakan Mundur Per Hari Ini, Ipat: Harus Berpisah
I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menyatakan bakal mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana, Selasa 30 Juli 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebab, dirinya merasa ada kewenangan yang terbatas.
Yang terpenting, alasan pengunduran ini adalah soal langkah politik saat ini.
Sebab, jika masih sebagai Wakil Bupati Jembrana, dirinya bakal dianggap menggunakan fasilitas atau alat negara dalam berpolitik. Sehingga keputusan ini diambil untuk menghindari kesan tersebut.
"Salah satunya itu juga (menghindari penggunaan alat negara). Ketika melakukan kegiatan politik, jangan sampai dianggap menggunakan fasilitas negara. Karena waktunya cukup panjang juga," jelasnya.
Disinggung mengenai komunikasi dengan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dia menyatakan belum mengkomunikasikannya karena ini merupakan keputusan pribadinya.
"Intinya agar tidak menganggu Pak Bupati yang melaksanakan tugas pada periode saat ini," tegasnya.
Lalu kapan SK pengunduran diri ini dieksekusi? Ipat menyatakan pihaknya hanya mengajukan pengunduran diri untuk selanjutnya berproses di Mendagri.
"Kita belum tau (kapan SK keluar). Yang pasti kita mengajukan permohonan pengunduran diri, diproses dan menunggu SK keluar," katanya.
"Selama saya belum menerima SK tersebut, saya masih sebagai Wakil Bupati Jembrana," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/I-Gede-Ngurah-Patriana-Krisna-alias-Ipat-saat-menunjukkan-surat-pengunduran-diri.jpg)