Berita Denpasar
Capaian Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp 683 Miliar Lebih hingga Triwulan II
untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga Triwulan II Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp 683.032.095.179,04.
Jumlah tersebut setara dengan 75,89 persen.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 900 miliar.
Baca juga: LPD di Denpasar Akan Segera Bisa Terima Pembayaran Pajak Daerah, Gunakan Sistem Digital
Di mana, jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas:
Pajak Hotel sebesar Rp 125.807.518.811
Pajak Restoran sebesar Rp 190.242.544.337
Pajak Hiburan sebesar Rp 19.761.993.068
Pajak Reklame sebesar Rp 1.845.994.910
Pajak PPJ sebesar Rp 129.395.239.529
Pajak Air Tanah sebesar Rp 5.650.267.552
Pajak PBB-P2 sebesar Rp 50.975.148.009
Pajak BPHTB sebesar Rp 155.392.657.478
Pajak Jasa Parkir sebesar Rp 3.960.731.483
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.
Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia).
Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto.
Selain itu, kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi.
Juga jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.
"Kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu," katanya, Rabu 31 Juli 2024.
Sementara pada APBD perubahan, target dinaikkan menjadi Rp 1,1 triliun. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.