Berita Bangli

DPRD dan Bupati Bangli Sepakati RAPBD Perubahan 2024

Rapat tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangli.

istimewa
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat menyepakati RAPBD Perubahan 2024, Rabu 31 Juli 2024 - DPRD dan Bupati Bangli Sepakati RAPBD Perubahan 2024 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli dan Pemkab Bangli menggelar sidang paripurna atau penetapan KUA-PPAS Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bangli, Rabu 31 Juli 2024.

Penetapan disahkan dalam nota kesepahaman antara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika bersama Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada.

Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangli.

Baca juga: Tim Peneliti IPDN Lakukan Penelitian di OPD Buleleng

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menjelaskan bahwa, sebelum membutuhkan tanda tangan tanda diterimanya KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2024, untuk selanjutnya dibahas sebagai APBD Perubahan 2024, terlebih dahulu dilakukan rapat-rapat.

Rapat tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangli.

"Sebelumnya telah dilakukan sejumlah pembahasan sehingga melahirkan kesepakatan yang dituang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD," ujarnya.

Kata dia, pertemuan antara Banggar dan TAPD tidak dilakukan sekali dua kali.

Namun berulang kali, mengingat perubahan ini menyangkut Kabupaten Bangli, ke depannya.

Setelah mencermati bahwa setiap perubahan yang terjadi mengarah pada hal yang lebih baik.

Maka pihaknya di DPRD Bangli sepakat untuk menerima RAPBD Perubahan 2024 ini.

“Tim anggaran pemerintah dan Banggar DPRD Bangli telah beberapakali menggelar rapat, dan telah menemukan kesepakatan. Dan, kesepakatan tersebut kita tanda tangani bersama hari ini,” ujar Ketut Suastika.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyebutkan dalam rangka menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu disusun Kebijakan Umum perubahan dan induk RAPBD, dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBD tentang perubahan APBD dan RAPBD tahun 2025.

“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan PPAS perubahan dan induk tahun 2025 sudah melalui pembahasan dan penyajiannya telah berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sedana Arta.

Kata Sedana Arta, sesuai dengan PP No 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yakni pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa Kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan dan KUA, PPAS RAPBD Tahun 2025 telah mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan maupun anggaran APBD Induk Tahun 2025,” tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved