Pilkada Bali 2024
Pendaftaran Calon 27 Agustus, DPRD Terpilih dan ASN Diminta Mundur Lebih Dulu Pada Pilkada Bali 2024
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat dikonfirmasi Kamis 1 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat.
Tahapan pencalonan pada Pilkada serentak juga tinggal menghitung hari.
Hanya saja syarat calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Koster-Ace Masih Tunggu Rekomendasi PDIP, Putra Cok Ace Disebut Gabung KIM Plus di Pilkada Gianyar
Setelah itu, ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan besoknya dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.
Ditegaskan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang terpilih dan ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mundur terlebih dulu, termasuk yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN)
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat dikonfirmasi Kamis 1 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku tahap pencalonan pada Pilkada 2024 sudah dibahas pada rapat kerja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung.
"Kami sudah melakukan rapat Selasa kemarin yang melibatkan Bawaslu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung," ujarnya
Diakui pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik minimal mendapatkan kursi 20 persen dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung.
"Jadi kita sudah bisa lihat partai politik yang memperolehkan kursi pada hasil Pemilu tahun 2024 kemarin," sambungnya.
Disebutkan dari 45 kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan memiliki 27 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra 4 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi.
Dengan kondisi itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan pasangan calon.
"Khusus untuk di Badung hanya Partai PDI Perjuangan dan Golkar yang bisa mengajukan calon," ucapnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta menambahkan tahapan pencalonan Pilkada Serentak tahun 2024 serta syarat calon sudah diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pendaftaran-Calon-27-Agustus-DPRD-Terpilih-dan-ASN-Diminta.jpg)