Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Bali 2024

Pendaftaran Calon 27 Agustus, DPRD Terpilih dan ASN Diminta Mundur Lebih Dulu Pada Pilkada Bali 2024

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat dikonfirmasi Kamis 1 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.

Tayang:
istimewa
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat memimpin rapat kerja terkait Pilkada Badung Pada Selasa 30 Juli 2024 - Pendaftaran Calon 27 Agustus, DPRD Terpilih dan ASN Diminta Mundur Lebih Dulu Pada Pilkada Bali 2024 

Di mana pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya ditetapkan sebagai Pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan besoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, pegawai BUMN dan pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya," tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi di mana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Bapak I Wayan Semara Cipta, yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya

Disebutkan pada PKPU dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Mengenai ini kami sudah koordinasi dengan pihak partai agar memahami syarat pencalonan partai," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved