Pilkada Bali 2024
Pendaftaran Calon 27 Agustus, DPRD Terpilih dan ASN Diminta Mundur Lebih Dulu Pada Pilkada Bali 2024
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat dikonfirmasi Kamis 1 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Di mana pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya ditetapkan sebagai Pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan besoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
"Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, pegawai BUMN dan pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya," tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi di mana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Bapak I Wayan Semara Cipta, yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya
Disebutkan pada PKPU dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Mengenai ini kami sudah koordinasi dengan pihak partai agar memahami syarat pencalonan partai," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pendaftaran-Calon-27-Agustus-DPRD-Terpilih-dan-ASN-Diminta.jpg)