Pilkada Bali 2024
Bupati Jembrana Tanggapi Surat Pengunduran Diri Wakilnya, Minta Perbaiki karena Ada yang Janggal
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba akhirnya menanggapi permohonan diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bupati Jembrana Tanggapi Surat Pengunduran Diri Wakilnya, Minta Perbaiki karena Ada yang Janggal
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba akhirnya menanggapi permohonan diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana, Jumat 2 Agustus 2024.
Setelah melalui pembahasan, Tamba akhirnya mengutus jajarannya untuk berkomunikasi ke Kemendagri.
Sebab, salah satu kejanggalannya adalah soal format surat yang dibuat Ipat.
Baca juga: Made Kasta dan Ketut Juliarta Bersaing Sengit Rebut Rekomendasi Gerindra di Pilkada Klungkung
Surat tersebut dinilai belum tepat atau belum resmi sehingga Ipat diharapkan untuk memperbaiki suratnya tersebut.
Tamba juga menyempatkan diri untuk menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu.
Pada surat tersebut, kop surat pengunduran diri bertuliskan Bupati Indramayu serta terdapat cap/stempel pemerintah pada tanda tangan.
Baca juga: Koster-Ace Masih Tunggu Rekomendasi PDIP, Putra Cok Ace Disebut Gabung KIM Plus di Pilkada Gianyar
Namun, pada surat pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana jauh berbeda.
Tidak ada kop surat dan tidak ada cap basah pada tanda tangan. Termasuk juga penulisan tahun periode menjabat yang salah.
Nengah Tamba mengakui banyak pertanyaan yang muncul pasca adanya pernyataan Ipat soal mundurnya politikus Golkar Jembrana sebagai Wakil Bupati Jembrana.
Baca juga: Ipat Menunggu Rekomendasi dari Golkar di Pilkada Jembrana, Saya Masih Kader dan Pegang KTA
Masyarakat disebutkan mempertanyakan status Ipat yang masih menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara dan sebagainya.
Dirinya mengakui tak bisa menjawab semua pertanyaan yang mengarah kepadanya tersebut.
Sehingga, kata dia, pihaknya bersama jajaran di Pemkab Jembrana seperti Sekda, Asisten I Sekda, Kabag Hukum hingga Sekretaris DPRD menggelar rapat pembahasan.
Baca juga: Pilkada Badung, Paket Adi Arnawa-Gus Bota Muncul dari PDIP untuk Lanjutkan Kepemimpinan Giri Prasta
Bahkan, usai ralat tersebut Tamba juga memerintahkan jajarannya untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas kondisinya.
Karena ini menyangkut anggaran dan juga tupoksi pimpinan daerah.
Terpenting agar memperjelas status dari Wakil Bupati.
Baca juga: Pilkada Tanpa Baliho, Sampah Kampanye Kerap Bikin Repot, KPU: Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJPD
"Saya ingin mendapat ketegasan juga dari beliau (Ipat). Jika memang konsisten beliau, ayo konsisten. Perbaiki surat ini dengan benar, kita akan proses," jelasnya.
Menurut politikus asal Desa Kaliakah ini, surat permohonan diri Ipat tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramayu tersebut.
Sehingga dia menegaskan, Pemkab Jembrana ini memiliki taksu, marwah dan martabat yang harus dihargai baik secara kepastian hukum dan juga secara etika.
Baca juga: Suhu Politik Meningkat Jelang Pilkada Bali 2024, Kapolda Bali: Konten Negatif Ditakedown
"Siapa lagi yang menghargai kita kalau bukan kita-kita sebagai pelakunya ini. Makanya saya kemarin belum bisa menanggapi karena saya harus cek dan pastikan suratnya yang benar ada atau tidak, ternyata belum ada," tegasnya.
Disinggung mengenai mengapa Bupati Tamba tidak berkomunikasi langsung dengan Wakil Bupati Ipat terkait surat tersebut? Tamba mengakui dirinya tak ada kepentingan dalam hal ini.
Justru beliau (Ipat) yang berkepentingan untuk Pilkada 2024.
"Kalau saya tidak ada kepentingan, saya menganggap hal ini fine fine saja. Yang ada kepentingan kan beliau dalam surat tersebut yaitu untuk Pilkada," ungkapnya.
Lalu bagaimana jika nantinya Ipat mundur dan kursi Wakil Bupati Jembrana akan diisi oleh siapa? Tamba mengakui semuanya ada aturan.
"Kita ketahui di beberapa wilayah kan ada PJ Gubernur maupun Pj Bupati/Walikota. Kan tidak ada Wakil PJ," ucapnya.
Terpisah, Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita menjelaskan, mekanisme pengunduran diri seorang pimpinan daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 78
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa ketika Wakil Bupati secara lembaga mengundurkan diri atas keinginan pribadi prosesnya, harus mengajukan permohonan resmi ke DPRD selanjutnya diteruskan ke Kementrian lewat Gubernur.
Sebelum surat tersebut ke Gubernur dan Kementerian, akan ditindaklanjuti dengan diparipurnakan.
Ketika DPRD tidak menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri akan mengambil alih kewenangan dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Wakil Bupati yang dimaksud.
"Nantinya Kementrian yang menerbitkan keputusan jika tidak ditindaklanjuti oleh DPRD," ujar Armita saat mendampingi Bupati Nengah Tamba.
Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Supartha mengakui surat pengunduran diri Ipat belum diterima pihaknya.
Namun, ketika surat sudah diterima tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti jika sudah ada suratnya, kita proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Tamba Harapkan Ipat Tak Usah Mundur
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba berharap, sejatinya tidak perlu sampai mengundurkan diri karena pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup untuk para pimpinan daerah yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk berkegiatan politik selama masa cuti.
"Tapi ini hak beliau juga (memilih mundur). Tapi yang benar dong, yang sportif lah," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pilkada Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.