Parta mengungkapkan, aturan terkait penerbangan dan layangan dibuat pada saat ia menjabat sebagai anggota DPRD Bali. Namun saat itu hanya diatur terkait jarak penerbangan pesawat di Bandara Ngurah Rai dengan lokasi boleh bermain layangan. Sebab saat itu belum ada wisata helikopter.
Karena hal itu, dia meminta agar pemerintah daerah bersama legislatif daerah saat ini, harus membuat aturan tentang radius penerbangan helikopter. Sebab jangan sampai, orang terbang menggunakan helikopter untuk melihat-lihat tanah yang ingin dibeli, justru mengusik masyarakat Bali yang sedang bermain layangan.
"Jangan biarkan helikopter terbang tanpa aturan, tidak boleh terbang kemana saja apalagi sedang melihat tanah, terbangnya akan sangat rendah. Orang cari tanah, zoom tanah kan sangat rendah. Bisa beli ke Buleleng, Karangasem, desa-desa di Gianyar dan sebagainya, kalau itu tidak diatur otomatis tidak ada lagi tempat menaikkan layangan," ujar Parta. (gus/weg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.