Bule di Ubud

Mih Pedalem 'Kocong', Tepatkah Imigrasi Deportasi? Ini Tanggapan Pelaku Pariwisata di Bali

Usai viral di media sosial, pihak Imigrasi pun mengamankan Kocong beserta ibunya di Gianyar Bali

ISTIMEWA
Bocah laki-laki berambut pirang, berkulit putih, sebut anak Warga Negara Asing (WNA) berkeliaran di Ubud. Bocah bule tersebut kerap terlihat melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orangtuanya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tingkah laku ‘Kocong’ seorang bocah Warga Negara Asing asal Ukraina berusia 7 tahun belakangan mencuri perhatian netizen khususnya di Bali.

Kocong merupakan nama yang diberikan oleh netizen pada bocah ini karena kerap berjalan di sekitaran Ubud tanpa menggunakan baju.

Bahkan Kocong juga pernah berjalan sambil membawa sajam.

Usai viral di media sosial, pihak Imigrasi pun mengamankan Kocong beserta ibunya.

Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi WNA Australia dan WNA Nigeria, Simak Alasannya!

Belakangan diketahui, rupanya Kocong dan ibunya overstay selama 191 hari di Bali.

Hal tersebut membuat Imigrasi pun mengamankan Kocong dan ibunya.

Kabarnya Imigrasi akan melakukan deportasi.

Lantas apakah langkah deportasi ini tepat untuk Kocong?

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara pun memberikan tanggapannya.

Menurut Puspa Negara, Pemerintah khususnya di Bali telah memiliki peraturan tentang keimigrasian juga Tim PORA (pengawasan orang asing) untuk menangani hal tersebut.

“Sejauh regulasi itu dilaksanakan tentu tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan umum terkait perilaku si Kocong ini sebenarnya lumrah untuk ukuran anak-anak tapi kalau sampai membawa sajam itu jadi persoalan. Tetapi kalau melihat regulasi ada pelanggaran overstay dari orangtuanya, sehingga ini memang harus diambil sesuai dengan ketentuan yang kita miliki,” kata, Puspa Negara pada, Sabtu 3 Juli 2024.

Puspa Negara pun mengatakan, mengapresiasi langkah Imigrasi karena telah memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa Kocong dan ibunya overstay di Bali.

Serta sudah dilakukan upaya untuk mengembalikan atau mendeportasi Kocong ke negaranya yakni Ukraina.

Puspa Negara mengakui, masyarakat secara umum di Bali memang sudah terbiasa bergaul dan berkomunikasi dengan wisatawan, tapi wisatawan yang datang di Bali harus tetap mentaati peraturan di Bali.

“Sepanjang aturan dipenuhi kita apresiasi. Tapi kalau melanggar kita dorong pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya. Kita apresiasi Pemerintah Desa di Ubud, Kecamatan dan masyarakat, dimana dia tinggal sejauh ini sih fine-fine saja hanya saja ada aturan yang dia langgar,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved