Bule di Ubud
Mih Pedalem 'Kocong', Tepatkah Imigrasi Deportasi? Ini Tanggapan Pelaku Pariwisata di Bali
Usai viral di media sosial, pihak Imigrasi pun mengamankan Kocong beserta ibunya di Gianyar Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Diakui Puspa, memang Kocong ini menimbulkan satu kesan, dan di Bali turis berkelakuan seperti itu biasa, namun kalau sampai membawa senjata tajam saat di jalanan tentu ini menjadi persoalan.
Di sisi lain langkah-langkah yang dilakukan sudah tepat tinggal bagaimana menjadi pelajaran semua pihak terutama Imigrasi untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi berkaitan dengan WNA yang menyalahgunakan visa, overstay, atau berkelakuan aneh-aneh.
“Yang jelas solusi sudah pasti kita ikuti payung hukum. Payung hukum sudah jelas kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di negara kita maka yang bertugas menindak itu adalah Imigrasi. Dan aturan di Imigrasi sudah jelas jadi yang pertama pasti deported, ada aturan-aturan lain misalnya dia melakukan kesalahan fatal atau ada proses pidana ada deportasi. Ini kan sudah dipantau oleh Imigrasi dan setelah 121 hari ini dianggap sudah meresahkan sesuai aturan Imigrasi mereka harus dikembalikan di negaranya,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.