Berita Denpasar
Kebut Target Pembayaran Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Buka Loket di Car Free Day
Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Car Free Day (CFD) Renon, Bali, Minggu 4 Agustus 2024.
Loket ini dibuka untuk mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024 ini.
Apalagi, jatuh tempo pembayarannya yakni pada 31 Agustus 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaannya ini, sebanyak 30 wajib pajak memanfaatkan loket yang dibuka di CFD ini.
Baca juga: Capaian Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp 683 Miliar Lebih hingga Triwulan II
Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak.
“Jadi sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.
“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya.
Selain memanfaatkan CFD, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan dan tempat strategis lainnya.
“Jelang jatuh tempo untuk PBB P2 ini kami terus gencarkan, jangan sampai masyarakat kena denda karena lambat melakukan pembayaran. Kami juga akan tambah konter layanan di kantor lagi satu di halaman. Biasanya kan di lantai dua saja,” katanya.
Selain pelayanan pajak, kegiatan ini juga digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital.
Sehingga masyarakat tak perlu lagi ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak, melainkan secara online.
Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.
Di mana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.