Sopir Cabul di Pelabuhan Gilimanuk Dituntut Dua Tahun Penjara, Beraksi Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Oknum sopir travel cadangan berinisial AW dituntut pidana penjara dua tahun. Peristiwa ini terjadi pada saat momen arus mudik Lebaran 2024 pada April

NET
Ilustrasi pelecehan seksual - Sopir Cabul di Pelabuhan Gilimanuk Dituntut Dua Tahun Penjara, Beraksi Saat Arus Mudik Lebaran 2024 

Bermula dari korban yang duduk di bagian depan bersama dengan sopir dan cadangan sopirnya (terlapor).

Ia hendak menuju kampung halaman di wilayah Jawa Timur.

Korban merupakan satu-satunya penumpang wanita dalam travel tersebut.

Baca juga: Kebakaran Beruntun di Jembrana, Kerugian hingga Miliaran Rupiah

Berangkat dari Denpasar, korban duduk di kursi depan seperti biasanya yakni berada di antara sopir dan sopir cadangan.

Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi.

Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Ipat Nyatakan Mundur dari Wakil Bupati Jembrana, Ungkap Tak Mampu Realisasikan Janji Politik

Ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku. 

Sontak, aksi tersebut pun membangunkan korban dan geram. Korban meminta pertolongan kepada kerabatnya dan juga dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi.

Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian. (*)

 

Berita lainnya di Pelecehan di Gilimanuk

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved