Sopir Cabul di Pelabuhan Gilimanuk Dituntut Dua Tahun Penjara, Beraksi Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Oknum sopir travel cadangan berinisial AW dituntut pidana penjara dua tahun. Peristiwa ini terjadi pada saat momen arus mudik Lebaran 2024 pada April
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bermula dari korban yang duduk di bagian depan bersama dengan sopir dan cadangan sopirnya (terlapor).
Ia hendak menuju kampung halaman di wilayah Jawa Timur.
Korban merupakan satu-satunya penumpang wanita dalam travel tersebut.
Baca juga: Kebakaran Beruntun di Jembrana, Kerugian hingga Miliaran Rupiah
Berangkat dari Denpasar, korban duduk di kursi depan seperti biasanya yakni berada di antara sopir dan sopir cadangan.
Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi.
Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Ipat Nyatakan Mundur dari Wakil Bupati Jembrana, Ungkap Tak Mampu Realisasikan Janji Politik
Ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku.
Sontak, aksi tersebut pun membangunkan korban dan geram. Korban meminta pertolongan kepada kerabatnya dan juga dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi.
Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Gilimanuk
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.