Berita Jembrana
MIRIS! Kakak Ipar Rudapaksa Korban Sejak SMP, Polres Jembrana: Jika Mengungkap Akan Dianiaya
Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone suaminya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria 24 tahun asal Kecamatan Jembrana tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa 6 Agustus 2024.
Adalah AD yang merupakan ipar dari korban (saat ini 16 tahun) atau suami dari kakak korban.
Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan berkali-kali dalam tiga tahun terakhir.
Selama ini, tersangka mengancam akan menganiaya korban jika mengungkapkan tindakan kejinya.
Baca juga: BEJAT! Ayah Rudapaksa Anaknya Empat Kali di Jembrana Bali, Korban Diberikan Pendampingan Psikologi
"Perbuatannya sudah dilakukan berkali-kali, lebih dari tiga kali," ungkap AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan atau sejak korban duduk di bangku kelas VIII SMP hingga pada kelas X SMA, tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat berbeda.
Mulai dari tempat tidur, kebun hingga terakhir dilakukan tersangka di sebuah gudang kayu.
Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone suaminya.
Saat itu, kakak korban melihat ada pesan antara suaminya dengan adiknya.
Dalam pesan tersebut tertulis hal yang tak biasa sehingga kakak korban curiga.
Kakaknya lantas mengkonfirmasi kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh tersangka.
Selama ini, ia terus diancam akan disakiti jika berani mengungkapkan perilaku iparnya kepadanya.
"Jadi ada ancaman dari tersangka kepada korban selama ini sehingga tidak berani mengungkapkannya. Jika mengungkap akan dianiaya atau disakiti," ungkapnya.
Setelah mendapat pengakuan dari suaminya, kata dia, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selanjutnya, polisi langsung meminta keterangan terhadap pria 24 tahun tersebut dan mengamankannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.