Berita Buleleng
MANTAN DPRD Buleleng Rudapaksa Anak Kandung Sampai 3 Kali, Berontak & Teriak Namun Diancam!
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban diduga diperkosa oleh ayahnya tiga kali selama bulan Mei 2024 kemarin.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan anggota dewan Buleleng periode 2004-2009 dilaporkan memperkosa anak kandungnya sendiri. Perempuan berusia 17 tahun dirudapaksa tiga kali. Kini ia dievakuasi ke sebuah panti asuhan yang dirahasiakan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban diduga diperkosa oleh ayahnya tiga kali selama bulan Mei 2024 kemarin. Kasus pertama terjadi pada Minggu 5 Mei malam.
Ayah dan anak ini hanya tinggal berdua selama ini. Ibunya sudah menikah lagi setelah bercerai dengan politikus ini. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Ia terkejut saat melihat ayahnya tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung menyetubuhinya.
Baca juga: TRAGEDI Tabrakan Beruntun 3 Motor di Jembrana, Korban Kejang-kejang, di Bangli Lansia Meninggal!
Baca juga: NASIB Apes Komang Suardana, Hendak Kerja Malah Tabrak Lansia, Begini Kondisinya!

"Korban sempat berontak dan berteriak. Namun tidak ada yang menolong lantaran korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara ibunya telah bercerai dan menikah lagi," ujar AKP Diatmika, Minggu (2/6).
Korban sebenarnya tak terima namun takut melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi, lantaran mendapatkan ancaman dari ayahnya. Namun ia memberanikan diri menceritakan kejadiannya itu kepada seorang keluarganya.
"Salah satu keluarganya kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban, hingga akhirnya sang ibu yang melaporkan kejadian ini di Polres Buleleng pada Sabtu 25 Mei 2024 kemarin," jelas AKP Diatmika.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Setelah memiliki cukup bukti, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sang ayah pun sudah ditetapkan tersangka.
Sementara polisi masih menyelidiki kasus ini. "Penanganan perkara ini sudah tahap proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," demikian ujar AKP Diatmika.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur marak terjadi di Buleleng. Pelakunya merupakan orang terdekat korban. Sebelumnya kasus serupa juga dilakukan oleh seorang Caleg gagal berinisial J. Ia mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia berharap ada dukungan seluruh stakeholder seperti pemerintah desa, sekolah, dan prajuru adat untuk sosialisasi terkait kekerasan seksual.
"Orangtua harusnya menjaga anggota keluarganya. Namun untuk kasus ini justru ayah sendiri yang menjadi pelakunya. Ini sangat memprihatinkan," demikian katanya keheranan.
Sementara itu, memang penyedian pelayanan pengaduan atau pelaporan hingga penyediaan rumah aman menjadi hal yang mendesak dalam kasus seperti ini. Layanan pengaduan ini urgensi karena selama ini korban justru cenderung takut melapor karena pertimbangan berbagai faktor.
Misalnya, korban takut melapor karena masih ada hubungan darah dengan pelaku. Korban takut aib keluarga terbongkar. Selain itu korban mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. (rtu)
Upaya Buleleng Bali Maksimalkan PAD, ASN Diajak Balik Nama STNK dan Plat Nomor |
![]() |
---|
ASN Diajak Balik Nama STNK & Plat Nomor, Upaya Buleleng Maksimalkan PAD |
![]() |
---|
ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng |
![]() |
---|
DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.