Berita Jembrana

MIRIS! Kakak Ipar Rudapaksa Korban Sejak SMP, Polres Jembrana: Jika Mengungkap Akan Dianiaya

Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone suaminya.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana saat menggelar rilis kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan ipar korban selama tiga tahun belakangan ini, Selasa 6 Agustus 2024 - MIRIS! Kakak Ipar Rudapaksa Korban Sejak SMP, Polres Jembrana: Jika Mengungkap Akan Dianiaya 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana status tersangka dengan istrinya saat ini?

Tersangka IAD mengakui dalam proses pengurusan bercerai.

Sementara bagaimana dengan korban?

Tersangka mengakui perbuatannya namun tidak bersedia untuk menikahi atau bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya menyesal. Tidak mau pak (menikahi)," kata tersangka saat dimintai keterangan.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved