Berita Badung

UNGKAP 6 Kasus dengan 11 Tersangka, Jalur Kuta Utara Incaran Para Pengedar Sabu-sabu

Ketut Sarjana mengedarkan sabu di hotel seputaran kompleks Perumahan Taman Griya Jalan Batur Raya Jimbaran Kuta Selatan.

TRIBUN BALI/AGUS ARYANTA
KASUS NARKOBA - Polisi menggiring 11 tersangka kasus narkoba di halaman Polres Badung, Selasa (6/8). Polisi telah memetakan kasus peredaran narkoba di Badung. Berdasarkan data, Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah yang paling disasar oleh para bandar dan pengedar. 

TRIBUN-BALI.COM - Polisi memetakan peredaran narkoba di Badung. Berdasarkan data, Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah yang paling disasar oleh para bandar dan pengedar.

Satuan Narkoba Polres Badung mengungkap enam kasus dengan menjerat 11 orang tersangka. Sebagian besar semua tersangka merupakan pemakai dan ada yang menjadi pengedar.

"Saat ini kami amankan 11 tersangka dari pengungkapan enam kasus. Dari semua ini paling banyak peredaran narkoba dilakukan di Kuta Utara khususnya di wilayah Kerobokan," ujar Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, Selasa (6/8).

Satu kasus dengan jumlah barang bukti paling banyak yakni 42 paket sabu yang sudah siap diedarkan. Narkoba ini rencananya akan ditempel di wilayah Badung dan Denpasar oleh Ketut Sarjana (49), warga yang tinggal di di Perum Puri Mumbul, Jalan Aneka Warga, Lingkungan Tegal Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca juga: Telan Dana Kisaran Rp78,6 Miliar Target Desember 2024! Tingkat Kerumitan Perbaikan Tebing Uluwatu

Baca juga: Mengejar Angka Nol Kemiskinan, Denpasar Peringkat 3 Nasional Kota Minim Warga Tak Mampu

Sarjana ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di Jimbaran. "Pengedar ini sudah kita amankan pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita di salah satu hotel di Jalan Batur Raya Jimbaran," jelasnya.

Saat ia diperiksa, ia membawa 42 paket sabu dengan berat 13,85 gram neto. Sarjana mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang bernama Darwis Z. Hanya saja sampai saat ini Darwis belum diketahui keberadaannya.

Ketut Sarjana mengedarkan sabu di hotel seputaran kompleks Perumahan Taman Griya Jalan Batur Raya Jimbaran Kuta Selatan. "Jadi kami lakukan pengintaian terus hingga pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita kita amankan," bebernya.

"Pelaku mengaku telah membeli kurang lebih sebanyak dua kali dan membayar via transfer. Kemudian pelaku menjual kembali barang tersebut ke pembeli yang memesan ke pelaku langsung di wilayah Badung dan denpasar," imbuhnya.

Kasus kedua, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni Eka Risky (36) dan Rida Fauziah (21) dengan barang bukti 0,22 gram sabu. Kasus ketiga dengan tersangka Windu (21) da Muhamad P (29) dam Adi S (28) dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Selanjutnya kasus keempat dengan tersangka Jamil A (29) dan Arizal (36) dengan barang bukti sabu 0,11 gram bruto. Kasus kelima polisi mengamankan Kadek J (40) TKP Kerobokan dengan barang bukti sabu 0,11 gram. Terakhir kasus ke enam berhasil mengamankan Wiwid W (33) dan Muhamad R (32) dengan barang bukti 0,16 sabu.

"Total 11 orang kami amankan dengan total sabu 14,76 gram. Saat ini pelaku disangkakan Pasal 114 UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," paparnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved