Berita Badung
Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Spesialis Curanmor dan HP yang Beraksi di 12 TKP
Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Spesialis Curanmor dan HP yang Beraksi di 12 TKP
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk Guntur Chanev, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone (HP) pada Senin (5/8/2024) lalu.
Pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kuta Selatan ini telah meresahkan warga masyarakat dengan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda.
Baca juga: Wayan Koster Kantongi Rekomendasi dari DPP PDIP, Potensi Menang 70 Persen, Ada yang Lompat Pagar?
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci kendaraan dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
“Kejahatan dapat terjadi karna ada niat dan kesempatan serta kapan dan dimana saja, maka kurangilah kesempatan pelaku dalam melakukan aksinya dengan selalu meningkatkan kewaspadaan kita," ujar Kompol Yudistira, Rabu 7 Agustus 2024.
Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Perairan Candidasa Karangasem, 5 Orang Tewas, Ledakan Berkali-kali
Penangkapan Guntur berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax milik I Putu Priandika yang di pinjam oleh temannya yang bernama GAIA asal Belanda.
Dimana sepeda motor tersebut diparkir di Hotel Dreamland View, Jl. Cemongkak, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sehingga Priandika mengakibatkan mengalami kerugian sekitar Rp 26.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan setelah itu tim bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Guntur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Karena perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dapat disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di tambah sepertiganya.(*)
Eks Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Terbakar, Petugas Alami Kendala, Warga Gunakan Pompa Air |
![]() |
---|
Bekas Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Kebakaran, Titik Api Diduga Muncul dari Eks Bangunan Ini |
![]() |
---|
BONUS Rp80 Juta Disiapkan Badung, Bagi Setiap Atlet Peraih Medali Emas di PORPROV Bali XVI |
![]() |
---|
ABK Terjatuh Saat Cek Kapal di Tanjung Benoa Badung, Bangga Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
RAIH EMAS! Atlet Badung Pada PORPROV Bali XVI Akan Dapat Bonus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.