Berita Buleleng

Supardi Dibawa ke Rutan via Pintu Belakang, Eks Kelihan dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan

Sedangkan mantan Kelihan Adat bernama Nyoman Supardi dibawa ke Rutan Buleleng sekitar pukul 14.00 wita, melalui pintu belakang.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PENAHANAN – Sejumlah petugas dan warga berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng saat penahanan mantan Kelihan dan Bendahara Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (7/8). 

TRIBUN-BALI.COM  - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan untuk melakukan penahanan kepada mantan Kelihan dan Bendahara Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (7/8). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka sejak tahun lalu.

Penahanan keduanya berlangsung dalam waktu berbeda. Penahanan pertama terhadap mantan bendahara desa adat Tista bernama I Kadek Budiasa. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buleleng sebelum pukul 12.00 Wita.

Sedangkan mantan Kelihan Adat bernama Nyoman Supardi dibawa ke Rutan Buleleng sekitar pukul 14.00 wita, melalui pintu belakang.

Baca juga: 28 Desa di Buleleng Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau

Baca juga: Dukung Pariwisata, Pj Bupati Klungkung Minta Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida Bali Dipercepat

Pada detik-detik penahanan Nyoman Supardi, sejumlah anggota kepolisian tampak berjaga di sekitar kantor Kejari. Beberapa masyarakat dan keluarga juga terlihat melakukan orasi di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Orasi tersebut intinya meminta agar Supardi tidak ditahan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka untuk sementara dititip di Rutan Buleleng selama 20 hari ke depan. Selanjutnya merupakan kewenangan penyidik, terkait pelimpahan kasus ini.

“Penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Dan karena itulah (dinyatakan lengkap) makanya kita lakukan tahap dua dan penahanan. Alasan penahanan kepada keduanya, agar tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatan mengulang, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Berdasarkan riwayat kasusnya, Nyoman Supardi maupun Kadek Budiasa sudah sejak tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada September 2023.

Mengenai hal ini, Dewa Baskara menjelaskan alasan kenapa saat ini baru ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil audit yang memang agak lama. “Karena tanpa itu, kita tidak bisa menyatakan ini perkaranya lengkap. Dan karena saat ini sudah lengkap, biar tidak berlarut-larut, kita laksanakan tahap dua,” imbuhnya.

Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa terlibat kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan dana Program atau Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Setelah hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 437.420.200.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, keduanya menerima hasil yang berbeda. Di mana Supardi, disebut menerima Rp 263.320.200, sedangkan Budiasa selaku Bendahara Desa Adat Tista menerima Rp 174.100.000. Meski demikian, pihak Kejari Buleleng enggan menyebutkan bagaimana modus keduanya melakukan aksi dugaan korupsi tersebut. Hal itu, lantaran modus tersebut masuk dalam materi penyidikan. (mer)

Periksa 31 Saksi

Mantan Kelihan Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi dan mantan bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buleleng pada Rabu (7/8).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan dana Program atau Kegiatan Gerbang Sadu Mandara di Provinsi Bali atau dana BKK dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Kita lihat dulu, apa ada keterlibatan orang lain. Kalau memang ada, kita tidak lanjuti. Hingga saat ini sudah ada 31 saksi yang diperiksa,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved