Berita Buleleng
Istri Ditangkap, Bandar Narkoba di Buleleng Digerebek Bareng Teman Kencan, Berakhir Ditembak
Istri Ditangkap, Bandar Narkoba di Buleleng Digerebek Bareng Teman Kencan, Berakhir Ditembak
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah sempat masuk dalam daftar buronan, Satres Narkoba Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial PAS.
Penangkapan pria 31 tahun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng itu tergolong dramatis.
Sebab pria yang diduga bandar narkoba itu masih sempat melawan, kendati telah ditembak di kaki oleh anggota Polres Buleleng.
Baca juga: TERUNGKAP! 4 Hari Sebelum Meninggal di Denpasar, Prof Antara Alami Ini, Dayu Bulan Singgung Unud
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan PAS bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada Mei 2024 lalu.
Di mana saat itu, polisi menggerebek rumah tersangka di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar karena digunakan sebagai 'apotek' sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil menangkap istri bandar narkoba tersebut yang berinisial KE (30) dan temannya berinisial KAR (27).
Baca juga: ARAH MEGAWATI di Pilgub Bali Kian Jelas, Harus Unggul Faktor Ini, Wayan Koster atau Giri Prasta?
Sedangkan tersangka PAS berhasil kabur, hingga namanya masuk dalam daftar buronan.
"Tersangka PAS ini sangat licin. Dalam pelariannya dia bersembunyi di kebun-kebun. Tapi kita terus kejar, kami pantau lewat tim IT kita," kata Kapolres Buleleng, Jumat (9/8/2024).
Hingga akhirnya pada Senin, 29 Juli 2024 sore hari, lanjut Kapolres, Timsus Goak Poleng Polres Buleleng berhasil menggrebek PAS di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt.
Yang mana saat itu bandar narkoba ini tengah bersama teman kencannya.
Diakui penggrebekan saat itu berjalan dramatis.
Sebab PAS melakukan perlawanan ketika akan diamankan.
Ia mengayunkan pisau dari balik pintu kamar dan hampir mengenai anggota Polres Buleleng yang melakukan penggerebekan.
"Karena hal tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan satu kali," ucapnya.
Kendati timah panas telah bersarang di kaki kanan, upaya perlawanan PAS tak juga berhenti.
Ia melemparkan pecahan kaca dan mengenai salah satu Polisi.
Bahkan tersangka juga disebut menghubungi keluarganya, untuk menyiapkan benda-benda melawan polisi.
"Penangkapan di kamar itu kurang lebih 1,5 jam. Karena di dalam kamar itu ada masyarakat lain, seorang perempuan yang merupakan teman kencannya," kata Kapolres.
Kata Widwan, setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah PAS, di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Di rumah tersebut, polisi menemukan pipet kaca yang berisi residu yang diduga bekas pembakaran sabu-sabu seberat 1,50 gram.
"Kita juga temukan 10 klip plastik kosong di rumah tersebut. Sebelumnya, tersangka dan istrinya bersama anak buahnya mengelola apotek (tempat jual beli sabu) di rumah tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, PAS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Selain itu tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (mer)
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.