Mantan Polisi di Buleleng Curi Motor di Lima Lokasi, Kadek Umbara Divonis 9 Bulan Penjara

Seorang mantan polisi berpangkat Bripka, Kadek Umbara Yasa, divonis 9 bulan penjara karena terbukti mencuri sepeda motor. 

Istimewa
Kadek Umbara saat dihadirkan pada pers release di Polres Buleleng 

Mantan Polisi di Buleleng Curi Motor di Lima Lokasi, Kadek Umbara Divonis 9 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang mantan polisi berpangkat Bripka, Kadek Umbara Yasa, divonis 9 bulan penjara karena terbukti mencuri sepeda motor

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 bulan. 

Hal tersebut diketahui pada sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Rahman Nekat Bawa Kabur Motor Warga Sedang Salat, Polres Jembrana Tangkap 2 Pelaku Pencurian

Sidang dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.

Pada sidang tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Seperti status residivis dan kerugian masyarakat.

 Namun majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal lain yang meringankan terdakwa.

Seperti terdakwa mengakui kesalahannya dan ada perdamaian dengan korban.

Baca juga: MARAK Pencurian LPG 3 Kg Sebabkan Pemilik Warung Di LC Aya Bebalang Bangli Resah, Simak Beritanya!

"Ada surat perdamaian antara korban Kadek Suryawan dengan terdakwa," ungkap Majelis hakim.

Untuk diketahui, Kadek Umbara sudah tidak bertugas di Polres Buleleng sejak Desember 2023.

Perbuatan Kadek Umbara terungkap pasca adanya laporan curanmor yang dialami Kadek Suryawan pada 1 Januari 2024. 

Baca juga: Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air

Di mana saat itu, sepeda motor jenis Yamaha NMax DK 2779 FBM milik Kadek Suryawan, sedang dipinjam oleh keponakannya untuk servis hp di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng sekitar pukul 19.00 wita. 

Tak berselang lama, Kadek Umbara bersama rekannya bernama Rahmat Sabirin yang tengah melintas, mendapati sepeda motor NMax dengan kondisi kunci masih nyantol.

Sontak Rahmat segera melancarkan aksinya melarikan sepeda motor milik Kadek Suryawan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: ART Pelaku Pencurian Barang Milik Kiper Bali United M Ridho Dihukum Penjara 12 Bulan

Terungkapnya kasus ini membuka fakta bahwa pencurian sepeda motor yang dilakukan eks anggota polisi dan rekannya itu bukan yang pertama kalinya.

 Sebab dari pengakuan keduanya, aksi serupa sudah dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Buleleng.

Sedangkan hasil perbuatan jahat itu dibagi dua. Kadek Umbara meraup untung Rp44,4 juta, sementara Rahmat meraup Rp9.450.000. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved