Berita Badung

Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu

Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kericuhan mewarnai proses eksekusi Amelle Villas and Residence oleh Pengadilan Negeri Denpasar, di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56, Gang Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Situasi memanas ketika tim PN Denpasar didampingi aparat dari TNI Polri yang hadir mengamankan jalannya eksekusi saat hendak masuk ke objek eksekusi mendapat hadangan dari puluhan pria berbadan tegap. 

Bahkan aksi pemukulan pun sempat terjadi, aparat pun mengamankan sedikitnya dua orang yang dianggap provokator menghalangi proses eksekusi yang sebelumnya telah diberitahukan kepada termohon sejak 29 Juli 2024.

Baca juga: Pilkada Bali 2024, Kembang-Ipat Akui Sudah Dipanggil DPP PDIP, Terima Surat Tugas dari PKB dan PPP

Panitera PN Denpasar yang dipimpin oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pailit.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi pengosongan.

Baca juga: Berada di Bawah Tebing, Tim SAR Evakuasi Sesosok Jenazah WNA di Pinggir Pantai Bingin Badung

Terhadap sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, Luas Tanah 1.535 M2 atas nama Tio Siang Kue terletak di (Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali) yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Di dalam perkara antara Aarti Fatehchand sebagai pemohon eksekusi melawan Hie Khie Sin sebagai termohon eksekusi I dan Tio Siang Kue sebagai termohon eksekusi II. 

"Kami datang ke sini karena bapak (Hie Khie Shin,-Red) dinyatakan pailit. Perkara ini putusan objek ini merupakan bagian pailit yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Dan eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar," ujar Mathilda saat membacakan eksekusi

"Kami mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik 6955 seluas 1.535 meter persegi. Perlu kami sampikan eksekusi hari ini adalah risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit," jelasnya.

"Mengenai berapa dilelang, lakunya berapa bukan kewenangan kami, bapak dinyatakan pailit mengurusi aset dan berganti kepada kurator," jabar Mathilda 

Proses ekesekusi yang berlangsung alot hingga beberapa jam akhirnya berhasil dilakukan oleh PN Denpasar yang mengeksekusi objek tersebut melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam Villa.

Sementara itu Kuasa Hukum Termohon Hie Kie Shin (65), Indra Triantoro, SH., MH., menyatakan keberatan dan penolakan terhadap eksekusi ini karena masih berjalan di pengadilan dan belum inkracht dan akan dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Berdasarkan peraturan eksekusi harus sesuai prosedur yang tepat, putusan inkracht, ini ada beberapa perkara belum selesai yang masih berjalan dan belum inkracht yang diabaikan sehingga tadi chaos, ada pemukulan, klien kami keberatan eksekusi hari ini. Kami juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial untuk mencari keadilan," bebernya. 

Sementara itu, termohon eksekusi Hie Khie Sin berharap, agar kasus ini selesai dulu di pengadilan diantaranya adalah perkara Perdata no 304/Pdt.G/2024/PN Dps, Perkara Pidana No LP/B/1349/XII/2023/SPPKT/POLRESTABES SURABAYA /POLDA JATIM, Surat Penetapan No.55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga SBY.

Kemudian Surat Penetapan No 024/AZ/Pailit/HKS/VI/2023, Lap Aduan/145/IV/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI terkait pengerusakan banner. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved