Berita Badung

Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu

Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Termohon Menolak hingga Ricuh, PN Denpasar Berhasil Eksekusi Amelle Villas and Residence Canggu 

"Villa ini sudah ada banner tertempel dalam sengketa, apakah pemenang lelang berani membeli kalau ada sengketa, ini dipaksakan betul, masih perkara, mereka tahu hukum kenapa dipaksakan, tanggal 15 besok ada mediasi dengan pembeli kenapa harus dieksekusi," tuturnya.

Pihaknya pun meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas). 

Adapun pemenang lelang atas Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong Nomor 56, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yakni seorang pengusaha berinisial VA suami dari AF. 

Pihaknya sudah melunasi pembayaran melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 23 April 2024.

"Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, jadi sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama menjadi atas nama istri VA inisial AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada 19 Juni 2024. 

Selain itu, VA sudah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved