Berita Video
VIDEO Operator SPBU di PHK Usai Kenakan Potongan Rp5 Ribu Saat Isi BBM di Denpasar Bali
Pertamina merespons cepat keluhan pelanggan terkait dugaan pungli oleh operator SPBU di Kota Denpasar dengan segera memutuskan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, merespons cepat keluhan pelanggan terkait dugaan pungli oleh operator SPBU di Kota Denpasar dengan segera memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan operator tersebut.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, PHK dilakukan setelah dilakukan pengecekan di SPBU terkait.
Ia juga meminta pengelola SPBU meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Permintaan maaf disampaikan oleh Pertamina Patra Niaga atas kejadian ini. Konsumen diimbau melaporkan pelayanan tidak memadai melalui call center 135.
Insiden ini bermula dari video viral di media sosial, yang menunjukkan seorang konsumen mempertanyakan biaya admin Rp 5.000 saat mengisi BBM di SPBU.
Tim Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran SOP di SPBU tersebut. Operator yang terlibat kemudian diberi sanksi PHK.
Baca juga: Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5 Ribu Saat Isi BBM, Operator SPBU Langsung Di-PHK
Pihak kepolisian, yang juga terlibat, melakukan penyelidikan lebih lanjut di SPBU tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan membuat laporan resmi ke pihak berwenang.
Pengaduan juga bisa diajukan ke Kementerian Perdagangan melalui berbagai saluran.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di seluruh SPBU, khususnya terkait layanan BBM Nonsubsidi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.