Bule Berulah di Bali

Bule Rusia Buat Onar di Jimbaran Bali, Overstay dan Lakukan Penyalahgunaan Narkotika

saat ini terhadap AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi, dan akan diserahkan kepada Kepolisian

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Imigrasi Ngurah Rai tindaklanjuti pelimpahan seorang WNA Rusia yang buat onar di wilayah Jimbaran - Bule Rusia Buat Onar di Jimbaran Bali, Overstay dan Lakukan Penyalahgunaan Narkotika 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan satu orang WNA asal Rusia berinisial AF (L/34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali

Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.

Baca juga: WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun

“Selain itu, pada saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis 15 Agustus 2024, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Pramella menambahkan, saat ini terhadap AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi, dan akan diserahkan kepada Kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Pramella menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini periode 1 Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287 WNA.

Dengan rincian penangkalan sebanyak 71 orang asing, pembatalan izin tinggal sebanyak 9 orang asing, pendetensian sebanyak 121 orang asing dan pendeportasian sebanyak 86 orang asing.

Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.

“Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif,” imbuhnya.

Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.

Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. 

“Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, menambahkan barang-barang yang dihadirkan saat konferensi pers merupakan barang yang diduga mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas narkotikanya.

Sehingga Imigrasi berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan mengenai barang-barang tersebut.

Personel dari Polsek Kuta Selatan menyampaikan terkait dengan barang-barang tersebut masih dalam pemeriksaan.

Info awal, diduga WNA tersebut ingin menanam dan membudidayakan narkotika jenis ganja.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 14 Agustus 2024, sekira pukul 09.20 WITA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Anton Viktorovich diserahkan kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai oleh Polsek Kuta Selatan.

Bule Rusia tersebut sebelumnya telah melakukan perbuatan yang membuat warga di Jimbaran tidak nyaman.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat bernama Suarna Dyasa tentang adanya seorang WNA yang membuat onar Lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Pelaku bernama Anton Viktorovich asal Rusia di mana pelapor kenal dengan pelaku karena pelanggan di bengkel.

Sebelumnya pelaku meminta bantuan untuk menitipkan barang-barangnya miliknya karena berencana mencari kontrakan baru. 

Pelapor kemudian meminjamkan kamar untuk ditempati sementara. 

Namun telah beberapa lama Anton enggan untuk meninggalkan kamar tersebut, sehingga pelapor terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya.

Hal itu kemudian memicu kemarahan Anton hingga akhir warga melaporkan hal tersebut lewat call center Polri 110.

Setelah dikeluarkan, Anton Viktorovich tetap tidak mau pergi dan membuat onar, mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, setelah menerima laporan tersebut anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Anton Viktorovich.

"Setelah kami cek yang bersangkutan tidak ada paspor dan menurut keterangannya paspor miliknya hilang," kata Kompol Yudistira, Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya Unit Intelkam Polsek Kuta Selatan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai yang diwakili oleh Fahrizal untuk penanganan terkait kasus tersebut. 

"Pelaku Anton Viktorovich kemudian kami serahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut," ucap Kompol Yudistira.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved