Oknum Sopir Travel Pelaku Pelecehan di Gilimanuk Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa oknum sopir travel cabul
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribunnews.com
ilustrasi pelecehan - Oknum Sopir Travel Pelaku Pelecehan di Gilimanuk Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Berangkat dari Denpasar, ia duduk di depan seperti biasanya atau pada umumnya.
Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi.
Baca juga: Viral Bali: Wanita Pemudik Jadi Korban Pelecehan Sopir Travel Jawa-Bali, Mbarga Somasi 2 Akun IG
Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya. Dan ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku.
Sontak, aksi tersebut pun membangunkan korban dan geram. Ia meminta pertolongan kepada kerabatnya dan juga dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi.
Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian dibantu warga. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.